Bawaslu: Telat Lapor Dana Kampanye Bisa Didiskualifikasi

Bawaslu: Telat Lapor Dana Kampanye Bisa Didiskualifikasi

JAKARTA - Bawaslu RI mengingatkan peserta yang mendaftar sebagai pasangan calon di Pilkada Serentak 2020 untuk menyiapkan diri dalam melaporkan dana kampanye. Jika terlambat melewati waktu yang ditentukan, sanksinya bisa sampai diskualifikasi. Ketua Bawaslu RI, Abhan meminta pasangan calon di 270 daerah di Indonesia yang melaksanakan pilkada bisa menggunakan dana kampanye secara transparan dan akuntabel. Abhan menegaskan, hal tersebut diamanatkan dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

Sumber: