Perbolehkan Ibadah Ramadan di Masjid, Ridwan Kamil Minta DKM Konsisten Terapkan Prokes
Cianjurekspres.net - Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, beribadah saat Ramadan diperbolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Covid ini hubungannya dengan kerumunan, kerumunan berarti ada potensi (penyebaran), kalau masjidnya penuh, kalau buka bersamanya terlalu ramai. Jadi beribadah di masjid diperbolehkan, tapi dengan ketentuan-ketentuan,
Sumber: