Permudah Layanan E-KTP dan KIA, Disdukcapil Cianjur Hadirkan Aplikasi Simpelaku

Permudah Layanan E-KTP dan KIA, Disdukcapil Cianjur  Hadirkan Aplikasi Simpelaku

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Yudi Nugraha.--

CIANJUR,CIANJUR EKSPRES.DISWAY.ID - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) menyebut pembuatan e-KTP dan kartu identitas anak (KIA) bisa melalui layanan daring Simpelaku atau langsung datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Cianjur.

Adapun kepengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK), dan surat pindah dapat dilakukan di Kantor Kecamatan se-Kabupaten Cianjur. 

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Yudi Nugraha, mengatakan, pembuatan e-KTP dan KIA melalui Simpelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang memungkinkan pembentukan unit pelayanan teknis (UPT) di berbagai wilayah untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Hari ini memang Cianjur belum memiliki UPT, tetapi kami sudah memiliki titik pelayanan, seperti di wilayah Selatan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Cibinong," kata Yudi kepada wartawan, Kamis 28 November 2024.

BACA JUGA:Jumlah Pengungsi Pergerakan Tanah di Takokak Cianjur Bertambah jadi 150 Orang

BACA JUGA:Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Saat Pemungutan Suara Pilkada Serentak

Menurutnya, Disdukcapil Cianjur memberikan dua jenis layanan dalam kepengurusan dokumen kependudukan, yakani layanan daring (online) dan luring (offline).

"Untuk layanan daring kami menyediakan aplikasi Simpelaku yang telah berjalan sejak 2021 untuk pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Sedangkan untuk layanan luring, masyarakat dapat langsung datang ke kantor Disdukcapil Cianjur atau MPP Cibinong," ujarnya.

Yudi mengatakan, kantor kecamatan dapat menangani pengurusan dokumen tertentu dalam waktu satu hari, seperti KK, akta kelahiran, akta kematian, dan surat pindah, yang semuanya ditandatangani secara elektronik dan dilengkapi barcode.

"Jadi, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil untuk dokumen-dokumen tersebut," kata Yudi.

BACA JUGA:DPMPTSP Cianjur Gelar Pelayanan NIB Gratis untuk Pelaku UMKM di Desa Naringgul

BACA JUGA:HJC ke-347, Disarpusda Cianjur Gelar Pekan Literasi Daerah di Campaka

Yudi menyarankan masyarakat yang melek teknologi agar menggunakan aplikasi Simpelaku dalam pengurusan dokumen kependudukan. Dokumen yang telah selesai dapat langsung diunduh dan dicetak secara mandiri di rumah menggunakan kertas putih biasa.

"KK atau akta kelahiran dengan barcode tidak perlu diambil secara fisik. Cukup diunduh dari aplikasi dan dicetak sendiri di kertas putih," tambahnya.

Sumber: