Bupati Cianjur Terbitkan SE Larangan Kegiatan Berpotensi Kerumunan, Ini Pesan Fraksi PKS
Cianjurekspres.net - Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Riyatman, mengapresiasi langkah Bupati Cianjur menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/3780/Kesra tertanggal 8 Juni 2021, tentang larangan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian. Surat Edaran ini menyikapi munculnya klaster hajatan pernikahan di Kecamatan Cibinong beberapa waktu lalu. "Kita Fraksi PKS mengapresiasi langkah cepat Bupati Cianjur Herman Suherman segera mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan kegiatan dan pengetatan beberapa kegiatan," kata Asep kepada cianjurekspres.net, Kamis (10/6/2021). Baca Juga: 28 Warga Positif Covid-19 Usai Hadiri Hajatan, Pemkab Cianjur Larang Resepsi Pernikahan Menurutnya, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini semua harus taat protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi). "Pemerintah juga harus siap dengan testing, tracing dan treatment terhadap mereka yang sudah terpapar Covid-19. Kalau semua ini dilakukan dalam kurun waktu tertentu, mudah-mudahan bisa menekan," kata Asep. Asep pun berpesan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur agar surat edaran tersebut benar-benar disosialisasikan ke masyarakat jangan hanya sampai di media sosial saja beredarnya.(hyt)
Sumber: