Surat Edaran KemenPANRB, ASN Dilarang Pergi ke Luar Daerah Selama Libur Nasional
Cianjurekspres.net - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Isinya membatasi bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai. Ini diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID -19. Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No.13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Derah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Ada dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.
Sumber: