Bupati Cianjur Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Cianjurekspres.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, masih melarang tempat hiburan malam beroperasi meski Cianjur sudah berstatus PPKM level 2. Bahkan pemerintah setempat siap memberikan sanksi tegas bagi yang nekat beroperasi. Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan, di tempat hiburan malam, terutama karaoke berpotensi rawan terjadi penyebaran Covid-19. Pasalnya protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, jaga jarak, dan lainnya berpotensi terabaikan. "Ruangannya kan tertutup, tidak mungkin juga di dalam tempat karaoke atau hiburan malam itu hanya sebentar dan jaga jarak. Hal itu yang jadi pertimbangan, meskipun Cianjur PPKM level 2, tempat hiburan malam belum boleh
Sumber: