Sebanyak 4,7 Juta Orang jadi Pekerja Migran Ilegal, BP2MI: Mereka Adalah Korban
Cianjurekspres.net - Badan Penanggulangan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan perang terhadap sindikat penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Sebanyak 4,7 juta PMI telah menjadi korban penempatan ilegal oleh sindikat. "Ada 4,3 juta PMI yang tercatat secara resmi. Tapi ada 4,7 juta pekerja migran kita yang tidak tercatat secara resmi. Sebanyak 90 persen dari 4,7 juta itu dipastikan mereka yang menjadi korban penempatan ilegal," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di Bandung, Rabu (6/10/2021) malam. Untuk memberantas mafia penempatan ilegal, BP2MI membentuk Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia. BP2MI menginginkan adanya satgas yang dibentuk langsung oleh Presiden RI dalam melakukan tugas pencegahan dan pemberantasan sindikat ilegal penempatan PMI. Pasalnya, satgas internal BP2MI saat ini kewenangannya sangat terbatas. Koordinasi dengan instansi terkait lainnya hanya sebatas koordinasi. "Harapan kita, kementerian maupun lembaga yang terlibat bersifat instruktif, tidak lagi koordinatif. Tapi kita tidak boleh juga karena kewenangan terbatas, kita tidak melakukan apapun. Sebab, para sindikat dan mafia terus bekerja. Kita tidak boleh kalah langkah dibandingkan mereka," kata Benny tegas. Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengarah Satgas Sikat Sindikat Komjen Pol Suhardi Alius menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Kepala BP2MI dan tim. Suhardi juga menyatakan, keterlibatan oknum kementerian maupun lainnya di dalam sindikat penempatan ilegal sudah jelas, sehingga dibutuhkan dukungan kuat dari berbagai lini dalam memberantas sindikat tersebut. "Identifikasi jelas. Semua oknum ada di lintas kementerian dan lembaga. Kita jangan sampai kalah. Di situlah tugas kami untuk mendorong itu semuanya. Jangan sampai hanya gara-gara segelintir orang, semua berpangku tangan, tidak bergerak," kata jendral bintang tiga ini. Kejahatan terhadap PMI bersifat extraordinary, bukan sekadar TPPO namun juga berbagai tindak pidana lainnya, melibatkan banyak oknum dari berbagai instansi (K/L) dan membutuhkan kerja sama berbagai pihak, perlu penanganan yang luar biasa, pendekatan yang bersifat multidoors, pengenaan TPPO juga Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dalam mendukung BP2MI, kami melibatkan penyidikan kepolisian, kejaksaan, hingga PPATK," kata Suhardi. Selain menyoroti mafia penempatan ilegal, pada rakornas tersebut terungkap dalam dua tahun terakhir BP2MI menangani kepulangan PMI terkendala sehingga berakibat pada pendeportasian PMI. Kasus ini dialami oleh 65.734 PMI, dan mereka dibiayai negara sejak dari negara penempatan hingga kembali ke Indonesia. "Juga ada 981 PMI yang meninggal/jenazah, dan kita tangani kepulangan jenazahnya hingga diantar ke rumah keluarganya. Ada 1.316 PMI yang sakit, kita tangani kepulangannya, kita tangani penyembuhannya hingga kepulangan ke kampung halaman," kata Benny Rhamdani. Selain itu terdapat 62.488 PMI yang mengalami kendala hukum, sehingga dideportasi. BP2MI melayani kedatangan PMI bermasalah tersebut di Tanah Air hingga pulang dengan selamat ke daerah asal. (**/nik)
Sumber: