Satpol PP Ancam Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat PPKM Level 3
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang tetap memaksa buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Cianjur. "Sesuai dengan surat edaran bupati, bahwa di PPKM Level 3 ini, untuk tempat hiburan malam seperti karaoke masih belum diperbolehkan untuk buka," kata Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, Kamis (28/10). Hendri menegaskan, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran virus Covid-19. "Kalau memang ada ngeyel, akan kita paksa tutup. Bila perlu akan dipasang segel," katanya. Sedangkan untuk tempat wisata, ungkap Hendri, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Cianjur masih diperbolehkan untuk beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung. "Tempat wisata itu boleh buka, tapi kapasitas pengunjung dibatasi," katanya. Sementara itu untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Hendri mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan akan menggelar operasi atau razia di beberapa titik pusat keramaian. "Akan kami persiapkan sematang mungkin, jadi pada saat jelang Natal dan Tahun baru 2022 nanti diharapkan tidak ada yang namanya anak nongkrong atau terjadinya kerumunan," ucapnya. "Atas nama Pemerintah Kabupaten Cianjur, saya harap masyarakat untuk tetap mengikuti aturan protokol kesehatan," sambung Hendri. Meski libur Nataru masih lama, namun Hendri memastikan persiapan pelaksanaan kegiatan dan pengamanan sudah mulai dilakukan dari sekarang. "Pada dasarnya kita taati aturan, terapkan protokol kesehatan, dan hindari kerumunan. Maka, Mudah-mudahan penyebaran virus (Covid-19) pun tidak akan melebar," tandasnya. (yis/sri)
Sumber: