Disnakertrans Larang Permohonan AK-1 Melalui Calo
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus AK-1 untuk tidak menggunakan jasa calo. Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengatakan, calo bisa merugikan masyarakat dengan iming-iming pelayanan lebih cepat. "Perlu diketahui juga bahwa pembuatan AK-1 atau kartu kuning itu gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali," kata Endan, Selasa(9/11). Selain itu, ia menjelaskan, pihaknya sudah menerima beberapa laporan adanya masyarakat yang menggunakan jasa calo ketika membuat AK-1. "Namun, mereka hanya melapor tanpa ada bukti. Kalau ada bukti, bisa langsung laporkan ke saya dan akan langsung ditindak," ucap dia. Tidak hanya itu, pihaknya pun memperingatkan kepada para pegawainya agar tidak memanfaatkan momen ini untuk menjadi calo AK-1. "Saya sudah peringatkan ke pegawai saya, kalau ada yang ketahuan atau ada laporan dari masyarakat, akan saya sanksi," ucap dia. Endan menjelaskan, biasanya para calo memberikan tarif kepada masyarakat dengan kisaran Rp20 ribu hingga Rp50 ribu dengan iming-iming proses lebih cepat. "Kasihan masyarakat, kalau begitu nanti dirugikan," tegas dia. (dik/sri)
Sumber: