Pemkab Cianjur Setuju Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru

Pemkab Cianjur Setuju Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru

Cianjurekspres.net - Pemerintah Kabupaten Cianjur masih akan menunggu turunnya regulasi dari Pemerintah Pusat berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), kaitan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). "Kita mah ikuti saja sesuai dengan regulasi Pemerintah Pusat, Inmendagri belum kita terima. Kalau sudah keterima, nanti kita tindaklanjuti," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman saat dihubungi, Kamis (18/11). Menurut Herman, tujuan pemerintah dengan akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia bagus. Dikhawatirkan ada lonjakan kasus Covid-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru. "Kita Pemda setuju-setuju saja, yang penting Cianjur tidak ada Covid-19. Pertahankan yang sekarang. Ramalan fase ketiga (Gelombang Covid-19,red) mudah-mudahan di Cianjur tidak ada," katanya. Seperti apa nanti penerapan PPKM Level 3, Herman kembali menegaskan akan melihat dulu regulasinya. Namun yang terpenting disiplin protokol kesehatan. "Kita tunggu Inmendagri nanti," ucapnya. Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, mengatakan, secara teknis mengenai pembatasan kegiatan dalam PPKM Level 3 nanti akan merumuskan terlebih dahulu dengan Satuan Tugas (Satgas) terkait. Namun yang terpenting, menurutnya, pengawasannya akan dilakukan secara ketat. "Nanti teknisnya dirumuskan dengan Satgas," ujar Hendri, Kamis (18/11). Lebih lanjut Hendri mengungkapkan, pihaknya dipastikan akan membuat posko penjagaan seperti tahun lalu terutama di setiap perbatasan kota dan tempat wisata. "Untuk pengawasan pasti seperti tahun lalu, kita buat posko penjagaan di setiap perbatasan dan tempat wisata," katanya. Soal pembatasan, jelas Hendri, nantinya akan diterapkan bagi pelaku perjalanan terutama dari luar kota dan di kawasan wisata untuk menghindari adanya kerumunan. "Kita batasi untuk perjalanan. Kegiatan tempat wisata, serta mematuhi prokes dan menunjukan hasil vaksin via aplikasi PeduliLindungi," kata dia. Sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Itu berlaku selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. "Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," terang Muhadjir dalam keterangan tertulis dilansir dari jawapos.com, Rabu (17/11). Dia mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Jadi, seluruh wilayah di Indonesia baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti diseragamkan," tutur Muhadjir. Kebijakan status PPKM level 3 itu akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan itu akan diterapkan menunggu kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. "Inmendagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November," jelas Muhadjir. Selain itu, Menko PMK meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.(mg1/jp/hyt/sri)

Sumber: