Fraksi PKB Desak Bupati Cianjur Terbitkan Perbup Peningkatan Kesejahteraan Guru Non PNS
Cianjurekspres.net - Tepat hari ini, 25 November 2021 diperingati sebagai Hari Guru nasional. Persoalan kesejahteraan masih menjadi sorotan sejumlah pihak, khususnya bagi guru yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di momen hari Guru Nasional ini, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Cianjur, mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya Bupati Herman Suherman untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang peningkatan kesejahteraan Guru Non PNS. "Terkait kesejahteraan Guru Non PNS di Cianjur, tentunya masih sangat mengkhawatikran nasibnya. Karena mereka diberikan tunjangan yang belum layak saya kira di Kabupaten Cianjur khususnya," ujar Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cianjur, Dede Badri, Kamis (25/11/2021). Baca Juga: Komisi D Sesalkan Kuota CPNS Guru tak Ada Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur itu mengungkapkan, Kabupaten Cianjur sudah memiliki Peraturan Daerah penyelenggaraan pendidikan nomor 8 Tahun 2020 perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019. "Tentunya perda ini sebagai payung hukum yang bisa mengikat untuk Bupati bisa menerbitkan Perbup memperkuat implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2020 itu," katanya. Ditegaskan Dede Badri, hingga saat ini turunan Perda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut belum terbit. "Sebagai Sekretaris Fraksi di PKB, saya mendesak Bupati untuk segera menerbitkan Perbup tentang perda penyelenggaraan pendidikan tersebut," katanya. Baca Juga: Fraksi PKB Cianjur Sambut Baik Disahkannya Perda Pesantren di Jawa Barat "Sehingga disana bisa jelas poin-poin khususnya untuk guru Non PNS di wilayah Cianjur. Sehingga dari segi peningkatan kesejahteraan bisa dituangkan di Perbup tersebut," sambung Dede. Dede kembali menegaskan, mendesak Bupati Cianjur segera menerbitkan Perbup tentang penyelenggaraan pendidikan khususnya peningkatan kesejahteraan Guru Non PNS di wilayah Cianjur.(hyt)
Sumber: