Mobil Terparkir Liar di Kota Bandung, Siap-siap Kena Derek 'Bandrek'
Cianjurekspres.net - Kendaraan roda empat yang parkir tidak pada tempatnya atau liar di Kota Bandung, siap-siap akan diderek oleh Bandung Mobil Derek (Bandrek). Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas, dalam hal ini parkir liar. Sebab, lanjutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung. Untuk itu pihaknya secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir liar. Baca Juga: Sepuluh Pelestari Cagar Budaya Bandung Diberikan Penghargaan "Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," tuturnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, belum lama ini. Yana menegaskan, tak akan pandang bulu, artinya jika kedapatan kendaraan berplat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek. "Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung," tuturnya. Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Masih Didominasi Pelaku Perjalanan Internasional Sementara itu Kepala Dishub Kota Bandung, E.M Ricky Gustiadi mengungkapkan, kehadiran mobil derek untuk memudahkan dalam penegakan hukum. Perlu diketahui, inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung merupakan satu-satunya di Indonesia, karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya. "Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil," terangnya. Sedangkan Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menjelaskan, jika pemilik kendaraan mobil diderek oleh Dishub maka dia harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek), di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda. Baca Juga: Menguak Sejarah Benteng Pasir Laja di Sumedang Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb lalu membawa bukti pembayaran dan diserahkan ke petugas untuk bisa mengambil kendaraan. "Kita sudah punya stiker, misalnya mobil ini terparkir di titik A, kita derek kemudian kita tempel sticker di titik A, lalu mereka download aplikasi SIMDEK," paparnya. Sedangkan untuk besaran tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal Nomor 03 Tahun 2020, disebutkan untuk tarif kendaraan motor yaitu Rp245 ribu, mobil Rp525 ribu, dan mobil roda 6 Rp1.050.000 "Batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderakan), kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih 3 hari jangan-jangan ini mobil curian. Dan untuk pengambilan dia harus melampirkan surat-suratnya," tuturnya.(rls/hyt)
Sumber: