Fraksi PKS Minta Bupati Cianjur Tegas Cegah Penyebaran Covid-19 di Kalangan ASN
Cianjurekspres.net - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Cianjur, Asep Riyatman, menegaskan, ada beberapa poin yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di kalangan ASN. Pertama, jelas Asep, Bupati harus tegas dan jelas dalam menyampaikan arahan agar tidak terulang kembali adanya ASN yang keluar tanpa diketahui. Baca Juga: Bupati Cianjur: Sementara kita larang ASN Bepergian ke Luar kota "Sementara yang saya tahu hari ini sudah diberlakukan ASN ada dimana posisinya sedang tugas dimana harus menyampaikan pemberitahuan. Kalau tidak salah ada aplikasinya di BKPSDM. Artinya harus ada ketegasan dari Bupati, itu betul-betul dilaksanakan atau tidak," katanya saat dihubungi, Rabu (2/2). Lalu yang kedua, jelas Asep, pemerintah daerah harus melakukan tracing dan testing terhadap ASN bersangkutan yang terpapar untuk mengetahui kemungkinan terkenananya dimana. Sehingga jelas agar memudahkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Baca Juga: Dinkes Cianjur Sebut Siswa PAUD Asal Pasirkuda Meninggal Dunia Bukan Karena Vaksin, Ini Hasilnya "Tracing siapa orangnya yang bertemu berinteraksi dengan mereka yang hari ini positif. Semua harus di testing biar ketahuan siapa saja yang kemungkinan kena, jangan sampai di putus tanpa ada hasil atau keterangan yang jelas," katanya. Asep berharap, pemerintah daerah juga menyampaikan informasi yang sebenarnya dan sejelasnya kepada masyarakat."Agar kekhawatiran di masyarakat, kita sebagai dewan juga bisa membantu menjelaskan hal tersebut," katanya. Baca Juga: PTM di Cianjur Kembali 50 Persen Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengambil langkah tegas dengan sementara melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar kota. Langkah ini dilakukan usai sejumlah pejabat di dinas terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19, Bupati Cianjur Herman Suherman, menerbitkan surat edaran tertanggal 31 Januari 2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa yang memuat enam poin pembatasan atau peniadaan kegiatan. Baca Juga: Cinta ke PAN, Pengusaha Cianjur Ini Daftar Bacaleg Pileg 2024 "Khusus untuk ASN, saat ini diberlakukan juga larangan untuk bepergian ke luar kota. Pasalnya tercatat ada empat ASN, dimana dua diantaranya merupakan eselon II atau kepala dinas yang positif Covid-19 dan diduga merupakan varian Omicron," ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman, Rabu (2/2). Menurutnya, meskipun Cianjur sekarang masih menerapkan PPKM level 1, namun surat edaran tersebut dikeluarkan untuk tetap dilakukan pembatasan kegiatan. Mengingat, jelas Herman, kasus Covid-19 di Jawa Barat naik, sehinga jangan sampai di Cianjur kembali melonjak. Baca Juga: Cinta ke PAN, Pengusaha Cianjur Ini Daftar Bacaleg Pileg 2024 "Makanya kita batasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi memicu penyebaran Covid-19, salah satunya CFD (Car Free Day) kita tiadakan karena berpotensi terjadi kerumunan. Termasuk untuk kegiatan PTM juga dibatasi agar siswa tidak terpapar," ucap Herman. "Sementara kita larang ASN untuk bepergian ke luar kota. Sedangkan untuk masyarakat diimbau agar mengurangi bepergian ke luar kota," sambung Herman.(mg1/hyt)
Sumber: