Membandel, Sudah Tahu Ada Larangan Masih Saja Buang Sampah Sembarangan

Membandel, Sudah Tahu Ada Larangan Masih Saja Buang Sampah Sembarangan

cianjurekspres.net - Meski sudah dipasang spanduk larangan buang sampah sembarangan, namun oknum warga yang tak bertanggungjawab di jalur protokol Kecamatan Pacet - Cipanas masih saja nekat membuang sampah yang bukan ditempatnya. Koordinator Rumah Singgah Sampah Cipanas Dede Ikhsan mengatakan, minimnya pengetahuan tentang larangan buang sampah dikalangan masyarakat masih nampak terlihat jelas. "Padahal sudah jelas terpampang di spanduk adanya larangan buang sampah yang bukan pada tempatnya, ada Perda yang mengatur. Akan tetapi masih saja dilakukan buang sampah disembarang tempat," kata Dede Ikhsan, Selasa (15/2). Dede mengatakan, sudah jelas tertuang didalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2021 tentang larangan buang sampah sembarangan. Apabila kedapatan membuang sampah maka akan dikenakan sanksi administrasi. "Mungkin pemerintah saat ini masih berbaik hati, artinya baru hanya pengumuman dan imbauan saja. Bisa saja nanti benar-benar diterapkan sanksi tersebut," jelasnya. Dikatakan Dede, hingga saat ini Rumah Singgah Sampah Cipanas masih terus berupaya ada ditengah masyarakat khususnya penanganan sampah di jalur protokol Cipanas dan juga Kecamatan Pacet. "Selain mengangkat, kami juga selalu memberikan edukasi baik itu melalui pengeras suara dan juga terhadap anak-anak sekolah," ungkapnya. Dede mengatakan, alangkah baiknya di tingkat pemerintahan desa pun ikut serta mensosialisasikan dan juga menyiapkan sarana tempat pembuangan sampah sementara (tong sampah) sehingga warga pun tidak bingung harus membuang smpah. "Yang saya tahu dan saya cermati, adanya kekurangan perhatian dari pemerintahan desa baik itu sosialisasi dan atau penempatan sarana tempat sampah (tong) sementara," tandasnya.(yis/sri)

Sumber: