Pejabat Perumdam Bakal Disanksi, Herman: Berangkat ke Eropa Tidak Seizin Saya

Pejabat Perumdam Bakal Disanksi, Herman: Berangkat ke Eropa Tidak Seizin Saya

Cianjurekspres.net - Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku sangat kecewa kepada para pejabat di Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur yang berlibur ke Eropa. Padahal, sudah diperingatkan jangan ada yang bepergian karena siaga virus korona, namun kelima pejabat BUMD tersebut nekat pelesiran ke Eropa. Dari lima pejabat PDAM tersebut di antaranya, Direktur utama, Direktur Umum, Kepala Bagian Produksi, Kasubag Kas dan Staf produksi beserta istri-istrinya. "Memang berangkatnya sebelum ada instruksi dan posisinya sedang cuti, tapi yang saya sesalkan disini adalah, saat ini negara sedang siaga darurat virus corona," kata Herman, Kamis (19/3/2020). Herman mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut sebagai kepala daerah ia pun akan mengambil tindakan bagi mereka (pejabat Perumdam) berupa sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. "Meskipun dia posisinya sedang cuti, tapi mengingat dengan posisinya sebagai pejabat BUMD ditambah dengan kondisi saat ini tentunya akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," jelasnya. Herman mengaku, jika kelima orang pejabat Perumdam tersebut minta izin cuti untuk melaksanakan ibadah umrah. "Karena pada saat itu untuk kegiatan umrah ditutup, tapi yang bersangkutan tetap minta untuk cuti. Dan untuk keberangkatan ke Eropanya sendiri tidak seizin saya," paparnya. Di sisi lain, Herman menegaskan, tidak boleh ada pejabat Cianjur yang bepergian keluar dari wilayah Cianjur. Hal tersebut ia lakukan demi terciptanya rasa aman, dan kondusivitas siaga virus korona di Kabupaten Cianjur. "Saya tegaskan, tidak boleh ada pejabat Cianjur yang keluar dari wilayah Kabupaten Cianjur terkecuali sangat penting, dan itupun harus ada seizin saya," kata Herman. Dia mengatakan, saat ini ia bersama para kepala OPD, dan para camat se-Kabupaten Cianjur untuk menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, dan Menpan-RB dengan isinya semacam imbauan bagi para ASN setingkat eselon 4 atau para kepala seksi (kasi) akan dirumahkan sementara. "Kebijakan ini saya ambil, karena ada surat yang masuk bahkan dari dua menteri sekaligus, yakni Menpan-RB dan Mendagri. Jadi ini akan saya laksanakan, dan saya tetap akan saya lakukan," jelasnya. Herman mengatakan, terkecuali bagi kantor yang sifatnya untuk pelayanan umum seperti Dinas Kependudukan dan catatan sipil, Rumah Sakit, dan Perumdam. Adapun mereka yang dirumahkan tetap tidak boleh ke mana-mana melainkan harus ada di wilayah Cianjur. "Bagi mereka eselon tiga ke atas tetap ngantor. Hal ini diberlakukan hingga 28 Maret, atau kurang lebih selama dua minggu ke depan," ujarnya. Meski dirumahkan, mereka para kasi atau ASN eselon 4 tersebut tetap melaksanakan pekerjaannya. Karena menurutnya, hal tersebut akan dilakukan pemantauan secara khusus dari Pemkab Cianjur. "Kalau nanti pemerintah membutuhkan mereka, (kasi-staf) maka harus datang," pungkasnya.(*)

Sumber: