Soal Status Tanah Sekolah Disegel, BPN Cianjur: Kuncinya di Koordinat

Soal Status Tanah Sekolah Disegel, BPN Cianjur: Kuncinya di Koordinat

Cianjurekspres.net - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cianjur, belum bisa menjelaskan soal status tanah bangunan SDN Cigombong di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cibinong yang disegel oleh oknum perusahaan perkebunan PT Menara. Pasalnya, mereka harus memastikan terlebih dahulu letak sekolah tersebut. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Cianjur, Ara K Sujana, mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan langsung posisinya yang mana karena di lokasi eks HGU PT Cikencreng ada yang diterbitkan lagi perpanjangan HGU-nya atas nama PT Menara sebagai lahan pengganti kehutanan. Baca Juga: Minyak Goreng Melimpah, Ibu Rumah Tangga di Cianjur Menjerit "Karena di lokasi eks HGU PT Cikencreng, itu ada yang diterbitkan lagi perpanjangan HGU-nya untuk atas nama PT Menara sebagai lahan pengganti kehutanan kalau tidak salah. Karena bukan pas jaman saya itu. Ada yang di redistribusikan ke masyarakat, ada yang diberikan haknya ke masyarakat melalui proses rutin," katanya kepada Cianjur Ekspres saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (18/3). Lebih lanjut Ara mengatakan, jika ditanya SD Cigombong posisinya dimana dan statusnya harus mempunyai kebenaran yang valid. "Kalau nanya statusnya bingung nih, karena setiap omongan saya harus mempunyai kebenaran yang valid. Bukan asal ceplak. Dari lokasi ini, saya anggap aja gini ya, eks Cikencreng ada yang diberikan ke misalnya Cikencreng lagi berubah menjadi PT Menara. Ada yang sebagian diberikan melalui proses redistribusi, ada yang rutin diberikan ke masyarakat baik fasilitas umum. Nah, posisi yang SD itu ada di mana? Apakah ada di dalam PT ini, apakah ada di sini, apakah ada di sini. Ini menunjukkan status, kalau dia berlokasi di HGU PT Menara, berarti statusnya sebetulnya PT Menara," paparnya. Baca Juga: Kapan Pansus CDPOB DPRD Jabar ke Cianjur Selatan, Ini Kata Sadar Muslihat "Atau ada di lokasi redis. Kalau di redis berarti kan sudah belum dari masyarakat atau kerjasama dengan masyarakat, atau masyarakat setuju tanahnya di pakai untuk sekolah, untuk kepentingan anak-anaknya. Nah, posisi ini yang bisa menunjukan jawaban saya secara pasti. Yang bisa menjawab ini secara pasti Pak Budiman, saya bukan lempar bola, karena pemberian haknya ada di bawah," imbuh Ara. "Nah yang di SD Cigombong itu di mana, kalau bisa nunjukkin yang mana, saya bisa jawab, oh ini statusnya ini. Di sisi lain, kalau di sana SD Cigombong sudah di segel oleh PT Menara, berarti PT Menara punya keyakinan bahwa itu tanah saya (PT Menara, red). Ini logika berfikir saja, berarti punya keyakinan itu, " sambungnya lagi. Namun Ara mengatakan, keyakinan tersebut perlu dibuktikan apakah bangunan SD tersebut masuk dalam kawasan HGU PT Menara di lokasi yang sudah dikeluarkan. "Kan yang dikeluarkan dari perpanjangan PT Cikencreng kemarin 200 hektare. Bukan murni 200 hektare, di sini ada jalan, ada apa kan begitu. Kalau yang diberikan kepada masyarakat kurang dari itu, karena sebagian terpakai oleh fasilitas umum, jalan lah, apa lah kan begitu. Kalau (Bangunan, red) SD ini ada di bagian fasilitas umum, nah itu, kuncinya disana," bebernya. Menurutnya, kuncinya harus bisa menentukan koordinat bangunan SD tersebut baru diplotingkan karena pihaknya bermain data. "Ini hamparan peta misalnya, pada saat dapat koordinat SD itu tinggal di GPS aja, sharelock, sudah masuk nanti diplotkan jatuhnya ke mana. Oh ini HGU misalnya aktif, oh berarti ini di luar HGU gak boleh ini di segel PT Menara. Kira-kira begitu, kalau berfikirnya seperti itu," ujar Ara. Ara mengatakan, PT Menara menyegel pasti mempunyai keyakinan bahwa itu adalah HGU-nya. Namun itu juga harus bisa dibuktikan dengan cara koordinat SD tersebut diplotingkan. "Apakah di HGU, kalau di luar HGU PT Menara berarti dia tidak berhak menyegel. Ngapain menyegel, itu bagian dari 200 hektare misalnya. Intinya gitu, syaratnya ploting," katanya. Diberitakan sebelumnya, sejumlah siswa SDN Cigombong di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cibinong tidak bisa masuk kelas gegara ruang kelasnya disegel oleh oknum pegawai perusahaan perkebunan PT Menara. Informasi yang dihimpun Cianjur Ekspres menyebutkan, penyegelan ruang kelas tersebut ternyata terjadi sejak 4 tahun silam. Hal itu terungkap saat Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Ir. Irwan Ardi Hasman Daerah Pemilihan Jawa Barat III, yang kebetulan sedang melakukan kunjungan silaturahmi ke Cianjur Selatan, bersama anggota DPRD Cianjur. Anggota DPRD Cianjur Fraksi Partai Gerindra, Abdul Karim mengatakan, sekolah tersebut diketahui disegel, menyusul informasi dari sejumlah orang tua wali yang mengadukan bahwa anak-anaknya tak bisa sekolah. "Untuk memastikan informasi tersebut, kita bersama Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Bapak Ir. Irwan Ardi Hasman Daerah Pemilihan Jawa Barat III, yang kebetulan sedang melakukan kunjungan silaturahmi ke Cianjur Selatan, langsung mengecek lokasi," kata dia kepada wartawan, Senin (14/3). Dia mengungkapkan, fakta yang sangat miris ditemukan, di mana bangunan sekolah SD itu di segel oleh oknum perusahaan PT Menara. "Faktanya sangat miris ketika kami meninjau lokasi sekolah itu, di mana tempat anak bangsa mencari ilmu di segel oleh oknum perusahaan PT Menara," ungkapnya.(dik/hyt)

Sumber: