Dewan Pertanyakan Perbup Nomor 24/2022

Dewan Pertanyakan Perbup Nomor 24/2022

Cianjurekspres.net - Bupati Cianjur, Herman Suherman, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Keringanan Pembayaran Retribusi Parkir Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan pada 17 Maret 2022 serta diundangkan pada 18 Maret 2022. Namun terbitnya perbup tersebut justru dipertanyakan Komisi A DPRD terkait landasan hukum peraturan daerah (perda) yang digunakan. Dalam perbup tersebut dijelaskan, maksud keringanan pembayaran retribusi parkir adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang parkir di tepi jalan umum secara berlangganan pembayarannya. Sedangkan tujuan keringanan pembayaran retribusi parkir adalah dalam rangka memberikan stimulus atau keringanan untuk pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid Diseasa 2019 yang menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat. Dimana sasaran keringanan pembyaran retribusi parkir diberikan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermorot baik roda dua maupun roda empat secara berlangganan bulanan ditepi jalan umum. Baca Juga: Petani Minta Pemerintah Subsidi Harga Sayuran Kepala Bidang Teknik Sarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Rizki Munggaran, menjelaskan, dalam situasi yang masih pandemi Covid-19 saat ini Dishub Cianjur mencoba berinovasi bahwa untuk pemulihan ekonomi dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cianjur membuat Perbup Nomor 24 tahun 2022 tentang keringanan pembayaran retribusi parkir khususnya di tepi jalan umum dari asalnya abonemen (Baca: berlangganan, red) bulanan sekarang menjadi tahunan. "Tentunya untuk meringankan masyarakat," katanya kepada Cianjur Ekspres di ruang kerjanya, Rabu (8/6). Bahkan kata Rizki, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Samsat dan bjb kedepannya akan membuka gerai sambil mensosialisasikan parkir berlangganan di tepi jalan umum. "Jadi nanti masyarakat bisa membayar parkir berlangganan di Samsat, Dishub ataupun nanti kita akan buka gerai-gerai di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan," katanya. Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat ini baru ada dua gerai di loket pembayaran KIR dan Bidang Teknik Sarana dan Keselamatan Dishub Cianjur. Rizki pun mengungkapkan, sampai saat ini sudah ada kurang lebih 480 orang yang daftar parkir berlangganan dalam kurun waktu tiga hari. Menurutnya, inovasi tersebut merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang sangat baik untuk meringankan masyarakat. "Tentunya masyarakat pun bisa lebih murah terhitungnya, kalau misalkan sekarang kita ambil misalkan satu hari saja kita dua kali parkir dikali satu tahun sudah berapa. Ini hanya untuk motor hanya Rp50 ribu dan untuk mobil hanya Rp100 ribu per tahun," kata Rizki. Terkait dengan stimulus yang tertuang dalam Perbup 24 Tahun 2022, Rizki, menjelaskan, adalah merupakan perhitungan keringanan yang menghitungnya dari Perda 15 Tahun 2020 bahwa untuk mobil Rp60 ribu per bulan dan motor Rp40 ribu per bulan. "Itu dikalkulasikan selama satu tahun, dari situ baru kita tetapkan untuk persentasenya berapa, dan kita mengeluarkan tarif itu berdasarkan hasil kajian. Kita sudah melakukan kajian terlebih dahulu sehingga memuncul tarifnya yang relatif untuk masyarakat ini yang tidak membebankan masyarakat Cianjur," ucapnya. Saat ditanya stimulus tersebut bukan subsidi dari pemerintah? "Itu salah satu kebijakan pemerintah, tentunya kebijakan pun harus dibarengi dengan kajian. Kajiannya tentu kita lakukan kajian dengan komprehensif, bukan kajian internal, tetapi kajiannya dilakukan oleh tenaga yang memang profesional," sambung Rizki. Lalu apakah di Perda 15 Tahun 2022 mengatur tentang parkir berlangganan?. Rizki menerangkan bahwa di perda tersebut mengatur tentang parkir berlangganan bulanan dan sekarang menjadi tahunan. "Disitu mengatur parkir berlangganan bulanan, sekarang menjadi tahunan," katanya. Rizki pun mengatakan, bahwa nantinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa perda pajak dan retribusi harus dalam satu perda. Baca Juga: Soal Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, Komisi A: Harus Ada Solusinya Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Ujang Arba Sofyan, mempertanyakan landasan hukum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2022 itu. Salah satu landasan hukum yang disoroti dalam Perbup tersebut, yakni terkait pencantuman Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Parkir Khusus dan Retribusi Izin Trayek. Padahal perda tersebut sudah ada penggantinya, yaitu, Perda Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Izin Trayek. "Kalau saya lihat di perbupnya ini, ini kan landasan hukumnya perbup tersebut Perda Nomor 9 Tahun 2012. Sementara kalau melihat peraturan tersebut, itukan sudah ada peraturan pengganti Nomor 15 Tahun 2020. Nah di perbup ini tidak dicantumkan Perda Nomor 15 Tahun 2020," kata Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Ujang Arba Sopyan di Gedung DPRD Cianjur, Rabu (8/6). Hal itu, jelas Arba menjadi pertanyaan, terlebih perbup tersebut sudah menjadi produk hukum dan bahkan sudah dijalankan oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Lantas ketika tidak mengacu ke perda yang seharusnya dan tidak tercantum pada perbup tersebut apakah bisa diberlakukan?. " Ya kalau ini kan ya cacat hukum, karena kan acuan yang mereka (Dishub, red) bilang itu kan Perda Nomor 15 Tahun 2020 sementara di perbupnya tidak ada," ujar Arba. Arba menilai, seharusnya hal ini di konsultasikan dengan DPRD ketika ada produk hukum yang mau keluar. "Sehingga andaikata menjadi polemik atau ada pertanyaan dari masyarakat kita juga bisa ikut menjelaskan. Jangan sampai kita mendapatkan informasi itu justru dari masyarakat sendiri," tandas Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cianjur itu. (hyt)

Sumber: