Istri Cuti Hamil dan Melahirkan 6 Bulan, Bagaimana Nasib Suami?

Istri Cuti Hamil dan Melahirkan 6 Bulan, Bagaimana Nasib Suami?

DALAM beberapa waktu warganet dihebohkan dengan DPR mengusulkan Rancangan Udang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk menjadi undang-undang. Dalam rancangan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan cuti untuk ibu hamil dan melahirkan diperpanjang hingga 6 bulan lamanya. Selama masa cuti tersebut, ibu melahirkan diusulkan masih mendapat gaji secara penuh pada tiga bulan pertama. Untuk setengah tiga bulan lainnya, hanya mendapat upah sebesar 70 persen. RUU KIA terbaru ini menuliskan bahwa selama masa cuti ibu tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Berbeda dengan sebelumnya, Undang-Undang

Sumber: