Begini Tanggapan Disdik Cianjur Soal Sanksi Pemalsuan Syarat Sistem Zonasi

Begini Tanggapan Disdik Cianjur Soal Sanksi Pemalsuan Syarat Sistem Zonasi

CIANJUR - Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang diterbitkan Mendikbud Nadiem Makarim, menjadi perbincangan hangat berbagai pihak. Pasalnya bagi yang memalsukan syarat penerimaan siswa menggunakan sistem zonasi bisa dipidanakan dengan hukuman penjara. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Cupi Kanigara mengaku aturan tersebut sesuai dengan hukum pidana yang berlaku. Namun, terkait pemalsuan haruslah ditelusuri faktor penyebabnya. "Ya itu memang sesuai dengan hukum pidana, namun tidak bisa langsung dipenjara, karena harus ditelusuri dulu apa penyebab warga memalsukan syarat,"katanya kepada cianjurekspres.net, Senin (6/1/2020). Menurutnya, setiap pelanggaran hukum ada konsekuensinya. Namun Cupi khawatir akan ada kemungkinan jika data untuk anak dari keluarga harapan bisa jadi salah sasaran. "Sebetulnya ya itu tadi, harus diketahui dulu, tidak bisa langsung penjara, menurut saya pribadi ya. Walaupun sudah ketentuan hukum ya kalau pemalsuan surat itu, tapi kalau kaitannya dengan pendidikan ini pasti menuai pro dan kontra kan," imbuhnya. Cupi menegaskan harus dipastikan apakah ada orang kaya yang berpura-pura miskin, maka itu yang dianggap kriminal. Lanjut dia, ada beberapa orang miskin memanipulasi data karena tidak memperoleh hak pendidikan, harus dipertimbangkan dahulu. "Karena kan sudah sepatutnya anak bangsa itu difasilitasi untuk pendidikannya, jika tidak mampu, harus memperoleh hak juga. Pentingnya disini apakah benar tidak mampu atau berpura-pura saja. Kalau terbukti tidak mampu lantas memalsukan syarat, saya kira tidak langsung dipidanakan. Karena tujuannya untuk dapat pendidikan, itu mungkin yang jadi kontra," ungkapnya. Lebih jauh ia menyatakan, keluarga yang tidak mampu mendapatkan kartu jaminan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang bisa masuk jalur afirmasi. "Kalau mereka sudah punya kartu jamsos (jaminan sosial) yang menunjukkan tidak mampu, seharusnya bisa langsung dapat hak pendidikan. Harus diverifikasi dulu intinya," ujar dia. Terlepas menuai pro dan kontra, Cupi menganggap bahwa pernyataan dari Mendikbud tersebut akan jauh lebih dipertimbangkan baiknya seperti apa. Dinas Kependidikan dan Kebudayaan Cianjur tentu mengapresiasi dengan berlakunya sistem zonasi dengan tagline #MerdekaBelajar 2021 mendatang. Namun untuk ancaman sanksi tersebut ia yakin akan sesuai dengan UU yang berlaku dan berharap anak-anak bangsa yang berasal dari keluarga tidak mampu, tidak akan dipersulit hak pendidikannya. "Kita kan sesuai dengan ketentuan dari pusat. Saya belum tahu lebih lanjut terkait sanksi tersebut. Kalau untuk sistem zonasi ini Disdik sangat menyambut baik, namun saya kira ancaman yang tadi itu nanti akan sesuai dengan hukum yang berlaku kok. Saya berharap supaya tidak ada yang berani memalsukan dokumen, kalau tidak mampu pasti ada kemudahan untuk dapat hak pendidikannya," tuturnya. Sebagai informasi, bila ada yang memalsukan syarat agar bisa masuk sekolah yang diinginkan, Nadiem menyatakan akan menyerahkan sesuai UU yang berlaku. Ancaman itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 39: Pemalsuan terhadap: a. kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; b. bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18; dan c. bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.(rid/hyt)

Sumber: