WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo 21 Juli Mendatang, Ini Penyebabnya

WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo 21 Juli Mendatang, Ini Penyebabnya

Cianjurekspres.net- Pemerintah Indonesia akan memblokir sejumlah aplikasi asing populer, termasuk di dalamnya WhatsApp, Instagram hingga Google yang terancam diblokir. Hal ini lantaran aplikasi tersebut belum mendaftar sebagai Penyelnggara Sistem elektronik (PSE) Privat. Kabar diblokirnya WhatsApp pun menjadi perbincangan publik hingga trending di media sosial. Karean diketahui hampir semua warga Indonesia menggunakan aplikasi tersebut. Baca Juga:Sejarah Hari Nelson Mandela, Diperingati Setiap Tanggal 18 Juli Lalu apa yang membuat Kominfo ancam blokir WhatsApp? Padahal aplikasi tukar pesan instan yang satu ini paling populer dan banyak dipakai masyarakat Indonesia. Dikutip dari laman kominfo.go.id, penyebab Kominfo ancam blokir WhatsApp lantaran aplikasi berwarna hijau tersebut belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sementara batas waktu diberikan Kominfo untuk pendaftaran PSE Lingkup Privat terakhir pada tanggal 20 Juli 2022. Jadi, perusahaan yang belum terdaftar baik lokal maupun asing seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix hingga Google akan di blokir pada hari berikutnya yaitu 21 Juli 2022. Sebelumnya, Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar. Berdasarkan aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat, Kominfo tidak melihat dari mana asal perusahaan. Baca Juga:Genjot Upaya Penurunan Emisi Karbon, Program Jabar Smile Diluncurkan Tapi Kominfo memberikan perlakuan yang sama, yakni semua PSE wajib mendaftar ke negara.

Sumber: