Sadis! Kenalan di Game Online, Siswi SMP Dibawa Kabur Hingga Diajak Hubungan Badan

Sadis! Kenalan di Game Online, Siswi SMP Dibawa Kabur Hingga Diajak Hubungan Badan

Cianjurekspres.net- Seorang siswi SMP di Kecamatan Gegesik, Cirebon mengalami kejadian mengerikan. Hal ini berawal saat ia main bareng dan kenalan dengan seseorang melalui game online Free Fire. Nahas, siswi tersebut dibawa kabur teman main game onlinenya hingga diajak berhubungan badan seperti suami istri. Siswi berusia 14 tahun itu dibawa kabur ke kabupaten Banyumas selama delapan hari. Pihak kepolisian pun melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku di Kabupaten Banyumas. Baca Juga: Ngeri! Kenalan Main Game Online, Siswi SMP Dibawa Kabur Sampai Hubungan Badan "Bukan penculikan, tetapi ini tanpa ada paksaan hanya saja tidak seizin orang tua dan korban masih di bawah umur," kata Kompol Anton Diungkapkan Kasat Reskrim, selama berada di rumah pelaku, diduga terjadi juga perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. "Orang tua tidak terima dan melaporkan ke Polresta Cirebon," kata Kompol Anton, didampingi Kanit PPA Iptu S Dwi Hartati. Meski disinyalir tidak ada paksaan untuk pergi ke Kabupaten Banyumas, namun korban masih berusia SMP dan tidak ada izin dari orang tua maupun wali. Baca Juga: Duh PPKM Kembali Diperpanjang, Mendagri Pastikan Indonesia Terkendali Sehingga pelaku dijerat dengan pasal 332 KUH Pidana tentang membawa lari seorang anak perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua tau wali yang sah Seperti diketahui, kronologi kejadian ini bermula saat seorang gadis asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon itu, dibawa kabur teman game online setelah bertemu pada tanggal 15 Juli 2022. Tanpa sepengetahuan orang tua korban, gadis berusia 14 tahun tersebut dibawa oleh pelaku. Bahkan diduga terjadi tindak hubungan persetubuhan dengan anak di bawah umur berulang kali. "Korban dan pelaku berkenalan di Game Online Free Fire lalu lanjut chattingan di WhatsApp. Mereka janjian untuk ketemu," kata Kasat Reskrim. Menurut Kasat Reskrim Polresta Cirebon, gadis asal Gegesik itu, dibawa ke rumah tersangka yang berada di Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Akibatnya, orang tua korban melakukan pencarian dan melaporkan kasus ini kepada Polresta Cirebon. "Berbekal laporan kami melakukan pemeriksaan termasuk saksi-saksi. Sehingga bisa melakukan penangkapan tersangka dan kini ditahan di rutan Polresta Cirebon," tutur Kompol Anton. Adapun ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Bersama pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, 1 potong kaos lengan pendek, 1 kemeja lengan panjang kotak-kotak, 1 celana dalam ungu dan 1 celana denim berwarna biru. Korban yang merupakan gadis asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon yang dibawa pelaku selama 8 hari juga sudah melakukan visum. Sedangkan pelaku, masih dalam proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Cirebon. (disway.id/hsm)  

Sumber: