Kejaksaan Diminta Usut Tuntas Proyek Bangunan TPS3R di Cianjur
CIANJUR - LSM Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) Cianjur meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas permasalahan terbengkalainya Gedung Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet dan Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang. Ampuh menilai ini murni kesalahan dan kelalaian Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kabupaten Cianjur. Presidium LSM Ampuh Cianjur, Yana Nurjaman mengatakan, pembangunan TPS3R ini telah rampung sekitar akhir 2018 lalu. Sayangnya, kedua bangunan yang menelan anggaran sekitar Rp1 miliar lebih itu terbengkalai. "Seharusnya ketika bangunan TPS3R ini rampung dibangun, berarti gedung itu harus difungsikan," kata dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa (7/1/2020). Sebab, jelas Yana, melihat dari rencana umum pengadaan (RUP) bangunan TPS3R ini berikut alat pengolahan sampah dan sarana lainnya. Artinya, ketika pembangunan TPS3R ini selesai dibangun oleh kontraktor, maka harus sudah siap difungsikan dan dikelola oleh kelompok masyarakat sekitar. "Sekarang yang jadi pertanyaan, kenapa sudah setahun ini gedung TPS3R tidak dioperasikan?" tegasnya.
Sumber: