Curiga Sang Anak Tak Kunjung Haid, Ibu Ini Bongkar Aksi Bejat Seorang Pria
Curiga Sang Anak Tak Kunjung Haid, Ibu Ini Bongkar Aksi Bejat Seorang Pria (Pixabay)--
BACA JUGA:Astakira Cianjur Dukung Job Fair Khusus Pekerja Migran
"Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih di dalami penyidik,” pungkas Fajar.
Penyidik dan KPAID Kabupaten Pandeglang akan bekerjasama untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, M dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta. (disway.id)
Sumber: disway.id