Ridwan Kamil Ciptakan Program Inovatif Dorong Masyarakat Taat Bayar Pajak

Ridwan Kamil Ciptakan Program Inovatif Dorong Masyarakat Taat Bayar Pajak

SAMSAT KELILING: GubernurJawa Barat Ridwan Kamil saat mengunjungi mobil Samsat Keliling.(istimewa)--

SUKABUMI, CIANJUREKSPRES- Gubernur Jawa  Barat Ridwan  Kamil  menciptakan berbagai inovasi dan strategi Pemprov Jabar dalam menggali potensi  dari  pendapatan daerah, di antaranya dengan menggerakkan warga untuk taat membayar pajak

Gubernur  yang  dikenal dengan sapaan Kang Emil ini juga menjelaskan, di samping mudah, program pemutihan pajak membantu  masyarakat agar kendaraannya tidak sampai dicap kendaraan tak patut alias bodong.

BACA JUGA:Hore! BSU Tahap 3 Cair, Begini Cara Ceknya

Kang  Emil mengimbau agar masyarakat Jawa Barat taat dan disiplin dalam membayar pajak  kendaraan  bermotor karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat. 

“Semua dana pembangunan, baik infrastruktur jalan, jembatan, flyover, dan dana pembangunan lainnya dihasilkan dari kita memaksimalkan pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.

Sementara  itu, Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik menjelaskan, pembangunan di Jabar tak dapat dilepaskan dari skema pendanaan, yang tentunya turut dipengaruhi oleh pendapatan daerah. Inilah yang menjadi fokus Bapenda dalam upaya  pemulihan  ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat. 

BACA JUGA:Syarat BLT UMKM Ojol Rp1,2 Juta yang Cair Bulan Oktober Mendatang

“Realisasi pendapatan daerah pada 2022 sekitar Rp 32 triliun yang di antaranya terdiri atas pendapatan transfer dan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk  PAD,  terdapat  lima komponen pajak, yakni pajak kendaraan  bermotor  (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dan II, pajak bahan bakar kendaraan bermotor  (PBBKB),  pajak rokok, dan pajak air permukaan (PAP).  Dan,  yang  menjadi primadona adalah PKB dan BBNKB,” ungkap Dedi.

Hingga 24 Agustus 2022, realisasi  pembayaran  PKB selama  program  Pemutihan Pajak Kendaraan  Bermotor mencapai Rp 1,7 triliun dari total 1.958.282 unit kendaraan bermotor,  baik  roda  dua maupun empat.

Melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan,  pemilik kendaraan  akan  menikmati fasilitas  bebas  denda  pajak kendaraan, bebas  BBNKB atas penyerahan  kedua dan seterusnya, bebas  tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak kendaraan, dan diskon BBNKB atas penyerahan pertama.

BACA JUGA:Harga dan Cara Beli Tiket Nonton NCT Dream di Trans Studio Cibubur

Selain  mendukung  upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 di Jabar, program  tersebut  juga  bertujuan untuk meringankan beban masyarakat  terhadap kewajiban dalam  melakukan balik nama kendaraan bermotor atas  penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembayaran pajak  kendaraan bermotor. Selain itu, memberikan stimulus insentif dengan asas keadilan. 

Program yang berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 ini juga sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. 

Selain itu, sebagai upaya optimalisasi penerimaan PKB, sumbangan wajib dana kecelakaan  lalu lintas  jalan (SWDKLLJ), dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sumber: