Syarat BLT UMKM Ojol Rp1,2 Juta yang Cair Bulan Oktober Mendatang

Syarat BLT UMKM Ojol Rp1,2 Juta yang Cair Bulan Oktober Mendatang

Syarat BLT UMKM Ojol Rp1,2 Juta yang Cair Bulan Oktober Mendatang (Pixabay)--

JAKARTA, CIANJUREKSPRES- Kabar baik bagi para pengemudi ojek online (Ojol), pasalnya pemerintah akan memberi bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp1,2 juta mulai bulan Oktober mendatang.

Untuk mendapatkan BLT ini, pengemudi ojol harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Resiko Minum Obat dengan Air Teh, Sulit Diserap Tubuh

Selain pengemudi ojol, nelayan juga akan menjadi penerima BLT ini.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 diatur bahwa yang akan mendapat suntikan dana ini tak hanya para pelaku UMKM. Selain UMKM, ojek hingga nelayan akan mendapat bansos tersebut.

Peraturan tersebut juga mengatur total dana yang dianggarkan yakni sebesar 2 persen dari dana transfer umum atau sebesar Rp 2,17 triliun.

BACA JUGA:Harga dan Cara Beli Tiket Nonton NCT Dream di Trans Studio Cibubur

Para penerima manfaat akan mendapat bantuan sosial sebesari Rp1,2 juta. Dana ini bisa diperoleh sejak awal Oktober hingga Desember 2022.

Berikut syarat untuk mendaftar BLT UMKM 2022:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki e-KTP
  3. Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta
  4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

BACA JUGA:Minat Perempuan Daftar Panwascam di Cianjur Masih Minim, Padahal Ada Kuota 30 Persen

Bila Anda merasa telah memenuhi persyaratan disebutkan diatas, ada baiknya segera mendaftar dan meminta rekomendasi dari pihak Dinas Koperasi dan UKM daerah tinggal setempat. Caranya dengan melampirkan sejumlah dokumen, yakni:

1. KTP yang meliputi, Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Kartu Keluarga (KK) yang meliputi Nomor Kartu Keluarga

3. Melengkapi identitas diri

Sumber: berbagai sumber