Baru Bebas, IRT di Cianjur Kembali Jualan Sabu di Puncak Cipanas

Baru Bebas, IRT di Cianjur Kembali Jualan Sabu di Puncak Cipanas

DITANGKAP: Tujuh orang pengedar sabu dan obat-obatan terlarang ditangkap jajaran Polres Cianjur.(Moch Nursidin/Cianjur Ekspres)--

CIANJUR, CIANJUREKSPRES - DF (35), seorang ibu rumah tangga ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur lantaran edarkan narkoba jenis sabu di kawasan Puncak Cipanas, Cianjur. Terungkap jika tersangka merupakan residivis yang baru bebas beberapa bulan lalu. 

Kabagops Polres Cianjur Kompol Gito, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya transaksi atau peredaran narkoba di kawasan Puncak. 

BACA JUGA:Jembatan Rusak Diterjang Banjir, Warga dan Pelajar di Cianjur Seberangi Sungai dengan Rakit

Berbekal informasi tersebut, Satnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap DF yang merupakan pengedar narkoba di rumahnya. 

"Kita amankan tersangka di rumahnya bersama dengan seorang teman prianya," ujar dia, Selasa (4/10). 

Menurut dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 26,7 gram sabu, kantong plastik untuk memaketkan sabu, alat timbangan. 

Dari hasil pemeriksaan, DF mengaku jika sudah dua bulan menjual sabu di kawasan Puncak Cipanas hingga ke perkotaan Cianjur. 

"Jadi setelah ditangkap, kami geledah rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu," kata dia. 

BACA JUGA:Belum Satu Tahun Dibangun, Bangunan SMPN 5 Campaka Cianjur Jebol

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Maruf Murdianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, DF ternyata sudah pernah di ditangkap dan dipenjara karena mengedarkan sabu pada 2018 lalu. 

"Tersangka ini ditangkap dengan kasus pengedaran narkoba jenis sabu pada 2018 lalu. Kemudian divonis 6 tahun penjara. Setelah 4 tahun jalani hukuman, mengikuti program dan bebas pada pertengahan 2022 ini," kata dia. 

Menurutnya setelah bebas, tersangka malah kembali mengedarkan narkoba di kawasan Puncak Cipanas. "Tersangka juga mengakui perbuatannya, dan ternyata sudah dua bulan mengedarkan narkoba," kata dia. 

BACA JUGA:Dinkes Cianjur Sebut Satu Balita Meninggal Dunia Akibat Penyakit Difteri

Atas perbuatannya DF dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Hukumannya akan lebih berat karena tersangka ini residivis," ujar dia. 

Sumber: