iPhone 13 Pro Max Jadi Saksi Bisu Hadiah Penembakan Ferdy Sambo untuk Bharada E

iPhone 13 Pro Max Jadi Saksi Bisu Hadiah Penembakan Ferdy Sambo untuk Bharada E

iPhone 13 Pro Max Jadi Saksi Bisu Hadiah Penembakan Ferdy Sambo untuk Bharada E (disway.id)--

JAKARTA, CIANJUREKSPRES- Terungkap Ferdy Sambo memberikan hadiah fantastis kepada tersangka penembakan Brigadir J yakni Bharada E.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Ferdy Sambo menyebut, selain memberi hadiah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga sempat ucapkan terima kasih usai peristiwa penembakan Brigadir J.

BACA JUGA: Serang Balik! Presiden Jokowi Pamer Foto Wisuda Bersama Teman Satu Angkatan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih kepada Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

“Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Menurut keterangan, Ferdy Sambo ternyata berikan iPhone 13 Pro Max kepada anak buahnya yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Pedih! Begini Kata-kata Terakhir Brigadir J Sebelum Kepalanya Ditembak Ferdy Sambo

iPhone 13 Pro Max seperti seolah jadi saksi bisu karena ponsel lama dirusak demi hilangkan jejak komunikasi.

“Saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” jelasnya menutup pembicaraan.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) ungkapkan Ferdy Sambo sempat marah saat semua CCTV dikirim ke Polres Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Siswa SMP Islam Cendekia Cianjur Boyong Medali Emas dan Special Award di WICE 2022

Keterangan tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo jalani persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Mantan Kadiv Propam tersebut geram kenapa seluruh CCTV di lokasi TKP diserahkan semuanya ke Polres Jakarta Selatan. Padahal Ferdy Sambo tidak memerintahkan Chuck Putranto.

Sumber: disway.id