Kasus Gagal Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup. Stop Dulu!

Kasus Gagal Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup. Stop Dulu!

Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup. Stop Dulu! (Pixabay)--

JAKARTA, CIANJUREKSPRES- Secara resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang seluruh apotek di Indonesia untuk tidak menjual obat sirup kepada masyarakat sementara waktu.

Langkah ini diambil Kemenkes sebagai upaya untuk menghindari kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang akhir-akhir ini banyak menyerang anak di Indonesia.

BACA JUGA:Fenomena Gagal Ginjal Akut Anak Mematikan, Penggunaan Obat Cair Dihentikan

Kemenkes melarang penjualan semua obat dengan jenis sirup atau cair.

Hal tersebut tertuang dalam  Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. 

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis poin tersebut.

BACA JUGA:Bupati Cianjur Terima Penghargaan Pertama dari Kemendes PDTT

Aturan tersebut sudah disahkan juga oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 19 Oktober 2022.

Selain itu diharapkan juga seluruh tenaga kesehatan tidak memberikan resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup, setidaknya sampai ada pengumuman lanjutan dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak sampai disitu saja, Kemenkes juga mengimbau Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Provinsi, Dinkes Daerah Kabupaten/Kota, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat melanjutkan sosialisasi untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat soal adanya gangguan gagal ginjal akut yang misterius.

BACA JUGA:Dinkes Cianjur Ungkap Satu Anak Terkonfirmasi Mengidap Gangguan Ginjal Akut

Berdasarkan surat edaran Kemenkes, orang tua wajib waspada jika sudah melihat adanya gejala penurunan volume air kecil (urin) atau tidak ada urin dan dengan atau tanpa demam pada anak, terlebih bagi anak yang usianya masih di bawah 6 tahun.

Jika pada akhirnya gejala itu muncul, orang  tua diminta langsung membawa anaknya untuk dapat dirujuk ke rumah sakit terdekat. (disway.id)

 

Sumber: disway.id