Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Lelang Arisan Online

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Lelang Arisan Online

Tampak pelaku penipuan lelang arisan online yang herhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pacet, Polres Cianjur.(Moch Nursidin/Cianjur Ekspres) --

CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Unit Reskrim Polsek Pacet Polres Cianjur, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dengan modus lelang arisan online

Pelaku seorang perempuan berinisial SL telah menipu sejumlah korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. 

BACA JUGA:Hari Ini, Jaksa Penuntut Umum Sampaikan Tanggapan atas Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan salah seorang korban.  

“Jadi pada kasus ini, ini kejadian pada hari Minggu yang dilaporkan tanggal 29 Mei 2022," katanya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Kamis (20/10/2022).

Doni menyebut, pelaku arisan online bodong tersebut ada dua orang yaitu SL yang sudah berhasil diamankan dan NV yang masih dalam pencarian. Dua orang tersebut berperan merekrut orang-orang yang ikut dalam arisan. 

BACA JUGA:Cianjur Selatan akan Jadi Kabupaten Mandiri, Ini Harapan Bupati ke Guru ASN P3K

“Adapun modus operandinya, arisan ini di tawarkan secara online melalui WA, awalnya melalui lingkungan pertemanan dari SL ini, dengan menyampaikan melalui pesan di WA dengan mengajak agar bisa ikut dalam arisan,” ungkap dia.

Doni menyebut, arisan tersebut sudah berjalan sekitar lima bulan. Pada awalnya arisan tersebut berjalan normal, ada pemenang dan uangnya diberikan kepada pemenang. Namun, pada bulan terakhir tidak berjalan.

“Adapun orang-orang yang mengalami kerugian sebanyak 22 orang, dengan total uang yang terkumpul Rp1.200.000.000. Namun pelaku tidak bisa mengembalikan uang sejumlah Rp642.900.000 kepada korban,” katanya. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Paparkan Resep Jitu Pemprov Jabar Atasi Disrupsi Teknologi Digital di Rakor Kepegawaian Kaltim

Atas dasar itu, lanjut Doni, korban melapor kepada pihak Polsek untuk mengungkap kasus itu dan berhasil diamankan. 

“Jadi dari beberapa korban ini melakukan transaksinya atau mengirimkan uang dengan cara mentransfer sejumlah uang, kemudian secara bergiliran akan mendapatkan sejumlah uang apabila yang bersangkutan menang atau berhasil diundi sebagai mana kita ketahui proses arisan,” katanya.

Kemudian, lanjut Doni, dari pertemanan-pertemanan ini akhirnya meluas ke beberapa orang untuk bisa ikut bergabung. Adapun uang yang digunakan oleh pelaku ini digunakan untuk pribadi, yaitu untuk membeli kebutuhan masing-masing seperti perabotan rumah tangga dan sebagainya. 

Sumber: