Duh! Ada 102 Obat Sirup yang Tak Boleh Diedarkan, Pernah Minum?

Duh! Ada 102 Obat Sirup yang Tak Boleh Diedarkan, Pernah Minum?

Duh! Ada 102 Obat Sirup yang Tak Boleh Diedarkan (Pixabay)--

JAKARTA, CIANJUREKSPRES- Setidaknya ada 102 obat sirul yang tidak boleh diresepkan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Menteri Kesehatan RI.

Kemenkes dibantu organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menginstruksikan kepada kalangan apoteker dan dokter untuk tidak meresepkan daftar obat sirop yang berisiko memicu AKI.

BACA JUGA:Cekas Manjur: Pimpinan dan Staf Bapenda Cianjur Dicek Kesehatan

"Kami belum 100 persen tahu mana yang obat sirop yang berbahaya. Tapi, 75 persen sudah diketahui, sehingga dilarang untuk diresepkan dan dijual di apotek," kata Budi Gunadi Sadikin dalam agenda konferensi pers terkait gagal ginjal akut progresif Atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.

Daftar obat sirop yang dikonsumsi pasien AKI di Indonesia berdasarkan telisik Kemenkes RI pada pasien AKI di Indonesia dapat dilihat pada tautan ini.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Cianjur Hari Ini, Sabtu 22 Oktober 2022. Siang Hingga Malam Dihuyur Hujan

Budi mengatakan pihaknya tidak punya wewenang menarik ratusan produk obat tersebut dari peredaran, tapi bisa melarang penjualannya secara sementara di seluruh jaringan apotek sambil menanti hasil penelusuran lebih lanjut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Budi mengatakan baru-baru ini pihaknya menginstruksikan agar seluruh produk obat sirop yang beredar luas di Indonesia dihentikan sementara penggunaannya selama proses investigasi penyebab AKI.

Upaya itu ditempuh Kemenkes sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah menyikapi laju kasus AKI yang mencapai 241 pasien di 22 provinsi dengan angka kematian 133 jiwa.

BACA JUGA:Waspada! Ini 7 Gejala Gagal Ginjal Akut Anak, Ada Benjolan Di Perut

"Dua hari lalu, karena belum terarah, kami tahan semua dulu. Yang kami tahu, semua obat sirop memiliki probabilitas senyawa berbahaya," katanya.

Menkes Budi mengatakan seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaanya berada pada ambang batas aman.

"Kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Kalau dilihat, polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat," katanya.

BACA JUGA:Catat! Besok Ada Karnaval Hari Santri Nasional di Cianjur, Ini Rutenya!

Sumber: disway.id