Penusuk Bocah SD di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Penusuk Bocah SD di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Penusuk Bocah SD di Cimahi Terancam Hukuman Mati (Disway.id)--

CIMAHI, CIANJUREKSPRES-  Pelaku perampokan diserta penusukan bocah 12 tahun hingga meninggal dunia diancam dengan pasal berlapis. 

Hal ini dsampaikan oleh Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan perlindungan anak.

BACA JUGA:Jangan Asal Semprot! Ini 4 Tips Pakai Parfum Agar Wangi Tahan Lama

Atas jeratan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP. 

"Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Imron.

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Mobil Hangus Terbakar di Cianjur

Menurutnya saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku.

"Termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menambahkan, bahwa pelaku perampokan telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan itu. 

BACA JUGA:Penusuk Bocah SD di Cimahi Tertangkap, Motifnya Minta Handphone

"Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik korban," kata Ibrahim.

"Tersangka menggunakan motor turun dan mengejar korban, saat itu korban sempat lari, kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh pelaku," pungkasnya. (Disway.id) 

Sumber: disway.id