Kasus Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota Masih Marak, Ini Modusnya

Kasus Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota Masih Marak, Ini Modusnya

DOMINASI: Kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota masih cukup marak. Mayoritas didominasi kasus peredaran obat-obatan terlarang.--

SUKABUMI , CIANJUR EKSPRES - Kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota relatif masih marak. Kurun tiga bulan terakhir, Satnarkoba mengungkap 32 kasus dengan 44 orang tersangka.

"Kalau dilihat dari data selama tiga bulan terakhir, kasus yang menonjol obat-obatan berbahaya," ujar Kasatresnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, Senin (24/10).

BACA JUGA:Dipimpin Wali Kota, Forkopimda Kota Sukabumi Sidak Apotek

Berbagai modus peredaran gelap narkoba masih terbilang klise. Rata-rata modus yang digunakan dengan cara transfer, bertemu langsung, atau menempel sesuai arahan penjual kepada pembeli.

"Untuk para pelaku ini kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota di lapangan," tegasnya dilansir dari Harian Sukabumi Ekspres.

BACA JUGA:Soal Kasus Obat Penyebab Gagal Ginjal, Jokowi: Jangan Menganggap Ini Masalah kecil

Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara sampai seumur hidup. Kemudian kasus psikotropika, pelakunya diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan pasal tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Ada yang berperan sebagai kurir, ada juga pengedar dengan. Mereka ada yang pemain baru, ada juga pemain lama," pungkasnya.(mg2)

Sumber: sukabumiekspres