Bagian Hukum Setda Cianjur Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di Desa Nagrak
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang cukai di Aula Kantor Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Selasa (25/10/2022).(istimewa)--
CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang cukai di Aula Kantor Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Selasa (25/10/2022).
Sosialisasi dihadiri unsur Forkopimcam Cianjur, para kepala dan perangkat desa, Retana, Karang Taruna, pelaku usaha tembakau dan tokoh masyarakat.
BACA JUGA:Sungai Ciandam di Mande Cianjur Meluap, Belasan Rumah Warga dan Sawah Terendam
Bupati Cianjur Herman Suherman dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemkesra Arief Purnawan, mengatakan, keterlibatan semua unsur masyarakat tentang bea cukai ini sangat dipandang penting.
"Dan ini diperlukan kerjasama dan kolaborasi semua elemen masyarakat terutama para pengusaha tembakau karena dengan kerjasama pihak-pihak yang kurang bertanggungjawab (peredaran rokok ilegal) akan tiada lagi," katanya dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:Enam Rumah Rusak Disapu Angin Puting Beliung di Takokak Cianjur, Korban Butuh Selimut dan Makanan
Sementara itu Kabag Hukum Setda Cianjur, Mokh. Irfan Sofyan, menjelaskan, peserta yang diundang mengikuti sosialsiasi berjumlah 60 orang yang terdiri dari Forkopimcam Cianjur, kepala desa, lurah dan tokoh masyarakat serta perwakilan pedagang dan retana.
"Narasumber dari Bagian Hukum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor," katanya.
Sumber: