Tega! Wanita Ini Suruh Pacar Baru Kubur Janin Hasil Hubungan Gelap dengan Mantan di Belakang Musola
ilustrasi aborsi (Pixabay)--
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan mengatakan, Pelaku RNA (20) tinggal di kos-kosan Milenial di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
BACA JUGA:Liga Inggris: Chelsea Takluk 1-4 di Markas Brighton
"Pelaku RNA (20) melakukan aborsi sendiri di kosan tersebut pada hari Jumat 21 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 WIB dengan cara meminum obat penggugur bayi yang dia dapatkan dengan membelinya melalui online shop," ujar AKP Roland Olaf Ferdinan.
Setelah meminum obat tersebut pelaku tidak mendapatkan reaksi kemudian pelaku meminumnya kembali kemudian timbul reaksi seperti mules.
Di toilet tersebut sang jabang bayi kemudian keluar lalu menghubungi pacar barunya RHF (28) yang merupakan anak dari ketua RT untuk membantunya membuang bayi tersebut di daerah ciracas Jakarta timur.
Kami turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 2 (dua) buah kaos yang digunakan untuk membungkus mayat bayi dan 1 (satu) buah daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 KUHP. (disway.id)
Sumber: disway.id