Perluas Jaminan Sosial, Pemprov Jabar Sasar Pekerja Informal
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.(Foto: jabarprov.go.id)--
Ia menegaskan perluasan kepesertaan akan difokuskan pada sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kalau BPJS Kesehatan sudah menjadi kewajiban Undang-undang. Yang belum menjadi kewajiban undang-undang kan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kami akan garap yang belum menjadi kewajiban undang-undang," tegas KDM.
BACA JUGA:Pemprov Jabar dan PT PII Resmi Tandatangani Penjaminan TPPASR Legok Nangka
BACA JUGA:Sambut Kajati Baru, KDM Dorong Sinergi dan Harmonisasi Antarlembaga
Sementara itu, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto mengapresiasi langkah Pemprov Jabar dalam memperluas Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Menurutnya, program yang dijalankan Jawa Barat dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja informal, termasuk melalui dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.
"Kami terus berkolaborasi dan bersinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di daerah untuk memperluas perlindungan pekerja, termasuk melalui subsidi dari pemerintah daerah," katanya.
Harjono optimistis praktik baik yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dapat direplikasi di berbagai daerah sehingga semakin banyak pekerja Indonesia yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(jabarprov.go.id)
Sumber: