Pemkab Cianjur Mulai Sosialisasikan Larangan Perluasan Lahan Kelapa Sawit
Ilustrasi-kebun kelapa sawit. (Foto: Pixabay)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Cianjur mulai mensosialisasikan larangan perluasan lahan kelapa sawit.
Hal tersebut dilakukan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kabid- Perkebunan DTPHPKP Kabupaten Cianjur, Asep Gani Suhendar mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran tersebut, dan tengah mensosialisasikannya.
"Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kelestarian sumber daya alam agar tetap sesuai dengan karakteristik agroekologi Jabar," katanya pada wartawan, Kamis 8 Januari 2026.
BACA JUGA:Lahan Sawah di Cianjur Menyusut Ratusan Hektare Kurun Waktu 2017-2025
BACA JUGA:Dinas TPHPKP Cianjur Sebut Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Tantangan Serius
Berdasarkan surat edaran tersebut lanjut dia, larangan penanaman baru kelapa sawit berlaku di seluruh wilayah, baik pada lahan milik masyarakat maupun badan usaha. Meskipun operasional perkebunan yang sudah ada (existing) tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Jika merujuk dari surat edaran Pak Gubernur tersebut, penekanannya lebih ke sana (larangan pembukaan lahan baru). Surat tersebut sudah diedarkan dan pihak PTPN maupun PBS sudah mengetahui hal tersebut," ujarnya.
Asep mengatakan, saat ini luas lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Cianjur sekitar 600 hektar dan tersebar di Kecamatan Sukaresmi, serta Cikalongkulon.
"Untuk yang 600 hektar itu statusnya, tetap diziinkan beroperasi, karena telah memiliki izin resmi sejak lama. Namun adanya surat edaran larangan itu pemerintah mengimbau agar area yang telah ditanami sawit dialihkan jadi komodiatas lain," katanya.
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Kembali Bebaskan 1,5 Hektar Lahan di TPS Mekarsari
BACA JUGA:Cianjur Kehilangan 900 Hektare Lahan Pertanian, Bupati Pastikan Tak Terulang Lagi
Dia juga mengatakan, dalam surat edaran larangan perluasan lahan sawit itu, terdapat beberapa poin penting, dalam proses pengalihan ini meliputi pemilihan Komoditas Unggulan: Mengganti sawit dengan tanaman yang menjadi unggulan daerah Jawa Barat.
"Adanya kesesuaian Agroekologi, untuk memastikan tanaman baru mendukung konservasi tanah, air, dan pengurangan risiko kerusakan lingkungan," katanya.
Sumber: