Banner Disway Award 2025

Soal Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Tanggapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Soal Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Tanggapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.(jabarprov.go.id) --

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat belum saatnya menerima gaji.

Pembayaran gaji menyesuaikan masa kerja PPPK Paruh Waktu yang dimulai Januari 2026. Setelah satu bulan bekerja, gaji PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan.

Pernyataan tersebut mengonfirmasi informasi yang beredar terkait gaji PPPK Paruh Waktu yang belum dibayar oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:Warga Kampung Ciguntur Cianjur Terima Bantuan dari Perusahaan

BACA JUGA:Ratusan Siswa SMP Ikuti Turnamen Olahraga di SMK Pasundan 1 Cianjur

BACA JUGA:PWI Cianjur dan MT Kawan ‘99 Gelar Tabligh Akbar Isra Mi’raj

"Surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu September/ Oktober 2025, lalu mulai bekerja 1 Januari 2026. Kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi, pembayaran gajinya pada awal Februari 2026," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi di Hotel Holiday inn Kota Bandung, Kamis 22 Januari 2026. 

Dengan demikian, belum dibayarkan gaji PPPK Paruh Waktu bukan karena tidak ada uang di kas daerah Provinsi Jawa Barat. Saat ini, tersedia uang di kas Provinsi Jawa Barat sebesar Rp707 miliar.

Uang tersebut cukup untuk membayar berbagai kebutuhan, termasuk kontraktor yang sudah melaksanakan pekerjaan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.(jabarprov.go.id)

 

Sumber: jabarprov.go.id