Banner Disway Award 2025

BKPSDM Cianjur Tegaskan Penataan ASN Sudah Tuntas

BKPSDM Cianjur Tegaskan Penataan ASN Sudah Tuntas

Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara. (Foto: Dok. CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur telah selesai pada tahun 2025.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengatakan, penataan tersebut ditandai dengan diangkatnya sebanyak 7.007 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Penataan ASN sudah selesai. Tahun 2025 itu tuntas dengan diangkatnya 7.007 honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Artinya, sudah tidak ada lagi istilah honorer di Pemda Cianjur,” ujar Akos, kepada Cianjur Ekspres, Selasa 23 Desember 2025.

Dia menegaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan mengangkat tenaga honorer dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA:BKPSDM Cianjur Gelar Pelatihan Pemanfaatan AI dan Ujian Sertifikasi PBJ

BACA JUGA:BKPSDM Cianjur Pastikan Lantik PPPK Paruh Waktu Sebelum Januari 2026

“Yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu itu harus diberhentikan. Tidak boleh lagi ada honorer,” tegas Akos.

Terkait masih adanya ribuan guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Akos menjelaskan bahwa kondisi tersebut berbeda karena sebagian guru tersebut telah memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Di Disdikpora itu sudah ada yang memiliki Dapodik, dan TMT-nya tahun kemarin. Pembayarannya pun bukan dari APBD,” jelasnya.

Namun demikian, Akos menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, penataan tenaga non-ASN seharusnya sudah selesai pada skema PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:BKPSDM Cianjur Sebut 26 Usulan PPPK Paruh Waktu Masih Diverifikasi BKN

BACA JUGA:BKPSDM Segera Gelar Seleksi Terbuka Calon Sekda Kabupaten Cianjur

“Kalau melihat aturan, kita harus selesai di paruh waktu ini. Nanti persoalan yang masih ada itu akan kami kembalikan lagi ke Disdikpora,” katanya.

Akos juga menegaskan bahwa di BKPSDM sendiri sudah tidak diperbolehkan lagi adanya honor daerah. Jika ditemukan ada dinas yang masih mengangkat tenaga honorer, maka hal tersebut melanggar aturan dan harus segera dihentikan.

Sumber: