Digaji Rp500 Ribu per Bulan, Empat Karyawan Hotel Adukan Nasib ke Disnakertrans Cianjur
Empat karyawan Hotel Ciloto Indah didampingi kuasa hukumnya Karnaen, saat melakukan audiensi dengan Disnakertrans Kabupaten Cianjur. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Moch. Nursidin)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Empat orang emak-emak yang merupakan karyawan Hotel Ciloto Indah Permai, Kecamatan Cipanas, mengadukan persoalan gaji mereka ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur. Mereka hanya menerima gaji sebesar Rp500 ribu per bulan meski telah mengabdi puluhan tahun.
Berdasarkan pantauan Cianjur Ekspres, Selasa 3 Februari 2026, keempat karyawan tersebut datang ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Cianjur didampingi kuasa hukum untuk melakukan audiensi dengan pihak perusahaan.
Keempat emak-emak tersebut masing-masing berinisial M (56) yang telah bekerja selama 40 tahun, ES (56) selama 26 tahun, R (59) selama 35 tahun, serta N (56) yang sudah mengabdi selama 32 tahun di Hotel Ciloto Indah Permai.
Salah satu karyawan, ES (56), mengaku hanya menuntut hak-haknya sebagai pekerja. Dia menyebut, sebelumnya menerima gaji sebesar Rp2,1 juta per bulan sebelum terjadi Covid-19. Namun, setelah selesai Covid-19 hingga saat ini, gajinya hanya bertahan di angka Rp500 ribu.
BACA JUGA:Belasan Karyawan PT Aurora Cianjur Alami Kesurupan, Aktivitas Sempat Ricuh Selama Satu Jam
BACA JUGA:Demo Karyawan dan Warga di Cianjur Berujung Ricuh, Satu Orang Terluka
“Saya hanya mau minta hak-hak saya. Saya sudah mengabdi 26 tahun, tapi sekarang digaji Rp500 ribu. Padahal biasanya gaji saya Rp2,1 juta,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres.
Dia juga menyebutkan, hasil mediasi sementara belum membuahkan keputusan. Dari informasi yang diterimanya, terdapat empat orang karyawan yang digaji Rp500 ribu per bulan, meski jumlah karyawan tetap di hotel tersebut mencapai 17 orang.
Kuasa hukum para karyawan, Karnaen, mengatakan pihaknya menyampaikan tuntutan kepada Disnakertrans agar hak-hak kliennya dipenuhi, termasuk pembayaran sisa gaji dan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Disnakertrans menyarankan agar hak-hak mereka dipenuhi. Kami siap apabila klien kami diberhentikan, tetapi kami menuntut pesangon sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan,” katanya.
BACA JUGA:AMAR Pertanyakan Keberpihakan Pemkab Cianjur Terhadap Pesantren dan Guru Ngaji
BACA JUGA:Wabup Cianjur Minta PNS Buktikan Kinerja di Tengah Wacana Kenaikan Gaji
Dia menambahkan, apabila tidak tercapai kesepakatan, pihaknya siap menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial terhadap manajemen Hotel Ciloto Indah Permai di kawasan Puncak, Cipanas.
“Hasil mediasi hari ini (kemarin, red) akan ditindaklanjuti. Disnakertrans akan memberikan nilai-nilai atau rekomendasi yang akan diajukan kepada pihak perusahaan. Kami berharap ada titik temu,” pungkasnya.
Sumber:
