Banner Disway Award 2025

BPSK Cianjur Akan Tindaklanjuti Laporan Nasabah LKM Akhlakul Karimah

BPSK Cianjur Akan Tindaklanjuti Laporan Nasabah LKM Akhlakul Karimah

Kantor LKM Akhlakul Karimah Cianjur tampak sepi dari pengunjung atau nasabah. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Mochamad Nursidin)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur mulai menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan permasalahan yang terjadi di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah.

 Aduan tersebut mencakup tabungan pedagang pasar yang tidak bisa dicairkan hingga BPKB kendaraan yang belum bisa diambil meski pinjaman telah dilunasi.

Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti laporan resmi yang masuk dari para konsumen.

“Masalah LKM yang satu itu, syarat formalnya dalam waktu dekat akan melapor ke BPSK. Mudah-mudahan ini bisa menjadi awal untuk mengungkap semua kegiatan di LKM tersebut,” kata Adang kepada Cianjur Ekspres, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA:LSM Prabhu Desak Pemkab Cianjur dan OJK Usut Dana Tertahan di LKM Akhlakul Karimah

BACA JUGA:BPSK Cianjur Tanggapi Permasalahan Pedagang Tidak Bisa Cairkan Dana Tabungan di LKM

Menurutnya, sejumlah nasabah mengaku telah melunasi pinjaman mereka, namun BPKB kendaraan bermotor yang dijaminkan belum dikembalikan dengan alasan dokumen tersebut “tidak ada di LKM” dan masih perlu dicari. 

“Ini sudah bertahun-tahun. Mereka mengaku ke kami untuk diselesaikan,” ujarnya.

Adang mengatakan, laporan resmi terkait kasus BPKB akan diterima Kamis mendatang, sementara laporan dari pedagang pasar diperkirakan masuk pada hari Selasa (21/10/2025).

“Kita akan tanggapi secara resmi, memeriksa, dan menyidangkan secepatnya mungkin,” katanya.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Cianjur Desak Audit LKM Akhlakul Karimah

BACA JUGA:Pengamat: LKM Akhlakul Karimah Cianjur Tak Perlu Ditutup Tapi Direstrukturisasi

Adang mengimbau masyarakat Cianjur yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha agar tidak ragu melapor ke BPSK.

“Bagi masyarakat (konsumen) Cianjur yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha bisa konsultasi atau melapor ke BPSK, gratis,” katanya.

Sumber: