DPMPTSP Cianjur Matangkan Pengelolaan MPP, 15 Tenant Siap Layani Masyarakat
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Cianjur kini menghadirkan 15 tenant dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, BUMD dan lainnya. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Moch. Nursidin)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Cianjur kini menghadirkan 15 tenant dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, BUMD dan lainnya.
Selain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terdapat juga pelayanan yang dibuka oleh Disdukcapil, Dinas PUTR, Disperkim, DLH, Bapenda, Perumdam Tirta Mukti, P3DW (Samsat) Cianjur, ATR/BPN, Polres Cianjur (SIM, SKCK, Pengaduan), BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama Kelas IA, hingga Kementerian Agama.
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, mengatakan, DPMPTSP sendiri melayani berbagai perizinan seperti penerbitan NIB, izin reklame, izin praktik tenaga medis, PKKPR berusaha dan nonberusaha, PBG, hingga tanda daftar minimarket.
“Harapannya, MPP Kabupaten Cianjur benar-benar menjadi pusat layanan terpadu yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Kamis 12 Februari 2026.
BACA JUGA:Sambangi Puskesmas Cilaku, DPMPTSP dan Dinkes Cianjur serta Jabar Visitasi SIOP
BACA JUGA:Realisasi Investasi DPMPTSP Kabupaten Cianjur Hingga Triwulan Dua Capai 1,6 Triliun
Superi mengatakan, pihaknya saat ini terus memperkuat kualitas pelayanan di MPP yang telah resmi beroperasi sejak Desember 2025. Termasuk penguatan kelembagaan, kerja sama antar instansi, serta integrasi sistem layanan.
Pembentukan dan penyelenggaraan MPP mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia Nomor 1345 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Mal Pelayanan Publik, serta Peraturan Bupati Cianjur Nomor 99 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
“Sebagai tindak lanjut dari SK KemenPANRB tersebut, kami menyampaikan laporan pengelolaan MPP Kabupaten Cianjur yang saat ini terus kami optimalkan,” ujar Superi.
Dia menjelaskan, proses pembentukan MPP dimulai dari verifikasi awal oleh KemenPANRB melalui Zoom Meeting pada 30 Oktober 2025, dilanjutkan verifikasi final pada 3 November 2025. Pemerintah Kabupaten Cianjur kemudian mengusulkan MPP pada 12 November 2025.
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Satlantas Polres Cianjur Utamakan Edukasi dan ETLE
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Cianjur Raih Penghargaan Ombudsman RI, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
Kemudian, Perbup Nomor 99 Tahun 2025 diterbitkan pada 21 November 2025, disusul peninjauan gedung MPP oleh KemenPANRB pada 27 November 2025, dan penerbitan SK Tim Pembentukan MPP pada 28 November 2025. Setelah melalui berbagai tahapan persiapan dan evaluasi, MPP Kabupaten Cianjur resmi diresmikan pada 15 Desember 2025.
Lalu pada 9 Januari 2026, dilakukan rapat evaluasi di Aula DPMPTSP, serta penerbitan SK Kepala MPP pada 14 Januari 2026.
Sumber:
