Banner Disway Award 2025

Kuasa Hukum Nasabah PT LKM Akhlakul Karimah Somasi Direksi dan Pemda Cianjur

 Kuasa Hukum Nasabah PT LKM Akhlakul Karimah Somasi Direksi dan Pemda Cianjur

Situasi persidangan antara nasabah selaku pemohon dengan PT LKM Akhlaqul Karimah Cianjur beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kuasa hukum para nasabah PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah Cianjur melayangkan somasi kepada Direksi PT LKM Akhlakul Karimah dan Bupati Cianjur selaku pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Somasi dilayangkan menyusul belum cairnya tabungan dan deposito milik para nasabah dengan nilai total mencapai sekitar Rp2 miliar.

Kuasa hukum para nasabah, R Adang Herry Pratidy, mengungkapkan, dirinya bertindak berdasarkan surat kuasa dari para nasabah PT LKM Akhlakul Karimah yang merupakan perusahaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.

Menurutnya, para nasabah tidak dapat menarik maupun mencairkan tabungan dan deposito mereka. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari mendatangi pihak direksi hingga mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur. Namun, mediasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan.

BACA JUGA:Nasabah LKM Akhlakul Karimah Cianjur Akan Somasi Direksi dan Bupati

BACA JUGA:Nasabah LKM Akhlakul Karimah Cianjur Tuntut Kepastian Pengembalian Dana

“Setelah beberapa kali pertemuan dan mediasi di BPSK, hasilnya tetap stagnan dan tidak ada kepastian pengembalian dana nasabah,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 17 Februari 2026.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga mengirimkan surat permohonan audiensi kepada pimpinan DPRD Cianjur dan Bupati Cianjur. Audiensi digelar pada Senin, 23 Januari 2026, yang dihadiri unsur pimpinan DPRD, Komisi II, jajaran Direksi PT LKM Akhlakul Karimah, Asda II, Kabag Perekonomian, Irbansus Inspektorat Daerah, para nasabah, serta kuasa hukum.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, pihak direksi menyatakan tidak memiliki dana untuk mengembalikan simpanan nasabah. Sementara itu, pihak Pemda menyampaikan bahwa tidak ada penyertaan modal pemerintah kepada PT LKM Akhlakul Karimah, dan menilai persoalan tersebut menjadi tanggung jawab direksi dan komisaris.

Beberapa hari kemudian, kuasa hukum kembali diundang untuk beraudiensi dengan Asda II dan Kabag Perekonomian. Namun, hasilnya dinilai tetap belum memberikan kepastian. Pihak Pemda meminta data rekapitulasi nasabah yang kemudian diserahkan pada 2 Februari 2026.

BACA JUGA:Nasabah LKM Akhlakul Karimah Cianjur Tuntut Kepastian Pengembalian Dana

BACA JUGA:BPSK Ungkap Penyebab LKM Akhlakul Karimah Tak Mampu Kembalikan Uang Nasabah

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum menyarankan sejumlah langkah, di antaranya Pemda selaku pemilik BUMD tidak lepas tangan, melakukan restrukturisasi, mempertimbangkan penyertaan modal pemerintah, melibatkan Jaksa Pengacara Negara untuk penagihan kepada debitur, serta mendorong pengawasan dan investigasi menyeluruh oleh Inspektorat Daerah maupun BPK terkait dugaan gagal bayar.

“Klien kami merasa sangat dirugikan. Tidak ada kepastian dan jawaban yang memadai. Karena itu kami melayangkan somasi pertama agar Direksi PT LKM Akhlakul Karimah dan Bupati Cianjur segera mengambil langkah cepat dan konkret untuk menyelesaikan hak-hak nasabah,” kata Adang.

Sumber: