Gelapkan Dana Nasabah Hingga Miliaran Rupiah, Kejari Cianjur Tahan Pegawai Bank HIMBARA
AOK (37) marketing bank BRI ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur setelah terbukti menggelapkan dana nasabah hingga Rp 3 miliar, Senin, (24/11/2025).(Foto: CIANJUR EKSPRES/Fauzi Noviandi)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - AOK (37) marketing salah satu bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur setelah terbukti menggelapkan dana nasabah hingga Rp3 miliar.
AOK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Cianjur melakukan pendalaman terhadap kredit yang diberikan puluhan nasabah dari 2023 sampai 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya menjelaskan, tersangka berinisial AOK (37), berstatus marketing microbanking, telah diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 2220/M.2.27/FD.2/07/2025 tanggal 1 Juli 2025.
“Setelah memeriksa sekitar 20 saksi dan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, terduga tersangka telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 58 5482/M.2.272/2025 tanggal 24 November 2025,” katanya pada wartawan, Selasa (25/11/2025).
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Oknum Guru Ngaji Berlanjut, Kuasa Hukum Tersangka dan Korban Berbeda Pandangan
BACA JUGA:PN Cianjur Gelar Sidang Praperadilan Terkait Penetapan AMJ Sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut dia, tersangka melakukan pencairan kredit tanpa sepengetahuan nasabah. Bahkan, dana yang dicairkan tersangka disalahgunakan melalui kartu debit milik nasabah.
"Jadi, tersangka juga memanipulasi setoran pelunasan kredit agar masuk ke rekening pribadi. Akibat perbuatannya sejumlah kredit menjadi macet, dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp Rp3.025.447.522," katanya.
Ia mengatakan, pengakuan tersangka dana hasil kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tercatat ada sebanyak 56 nasabah asal Kecamatan Takokak yang dirugikan akibat perbuatannya.
"Kejari Cianjur memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan dan pihaknya akan menindaklanjuti semua bukti serta keterangan saksi untuk menegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.
BACA JUGA:Peringati HUT RI dan Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kejaksaan Negeri Cianjur Gelar Pasar Murah
BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus PJU Segera Diadili, Kejari Cianjur Siapkan Empat Jaksa
Selain itu, Yussie mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Selanjutnya akan ditahan oleh tim penyidik Kejari Cianjur selama 20 hari, sejak 24 November hingga 13 Desember 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penahanan Nomor 3772/M.2.225/2025," katanya.
Sumber:
