Pemkab Harus Kembalikan Uang ke Negara, AMAR Pertanyakan Fungsi DPRD Cianjur
Sekretaris Jenderal AMAR Ismat Nasrulloh. (Foto: Dok/pribadi)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMAR) Kabupaten Cianjur pertanyakan fungsi DPRD Kabupaten Cianjur, karena Pemkab Cianjur harus mengembalikan uang negera sebesar Rp 679 juta.
Pengembalian uang negara sebesar Rp 679 juta tersebut, setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BNPB pada gempa Cibinong 2009 dan gempa Cugenang 2022.
Sekretaris Jenderal Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMAR) Ismat Nasrulloh menjelaskan, saat ini muncul pembahasan mengenai kewajiban Pemkab Cianjur untuk mengembalikan dana bantuan bencana tahun 2009 dan 2022.
"Hal ini sebenarnya bukan hal yang mengejutkan, karena memang menjadi kewajiban daerah untuk menindaklanjuti jika ada temuan terkait penggunaan dana yang tidak sesuai," katanya, Selasa (5/11/2025).
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Minta Warga Penerima Bantuan Ganda Dana Stimulan Agar Dikembalikan
BACA JUGA:BPBD Cianjur Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kampung Karangnunggal
Adanya permasalahan tersebut, lanjut Ismat, menjadi catatan penting bagi semua pihak, terutama fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Cianjur.
"Selama ini, apakah mekanisme pengawasan antara eksekutif dan legislatif sudah berjalan beriringan sebagaimana mestinya, atau justru masih ada celah koordinasi yang perlu diperbaiki," kata Ismat.
Selain itu, Ismat mengungkapkan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik adalah kunci. Dana bantuan bencana adalah amanah untuk masyarakat yang terdampak, bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Karena itu, setiap rupiah harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan diawasi bersama.
"Salah satu contoh kasus yang cukup menonjol adalah terkait dana stimulan bencana di Cianjur. Dalam kasus ini, pemerintah daerah wajib mengembalikan dana bantuan yang tidak digunakan, salah sasaran, atau penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
BACA JUGA:BRI dan YBM BRILian Region 9 Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sukabumi
BACA JUGA: Anggota DPR Isfhan Taufik Munggaran Beri Bantuan Alsintan di Cianjur
Ismat menambahkan, pengembalian dana seperti ini merupakan konsekuensi dari hasil audit atau pengawasan yang menemukan adanya kerugian.
"Bahkan, proses penyelesaiannya sudah diatur dalam berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, dan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007," ungkapnya.(Cr2)
Sumber:
