Kejari Resmi Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi PJU Cianjur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur, pada Kamis 26 Februari 2--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur, pada Kamis 26 Februari 2026 lalu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan dua terdakwa yakni DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur dan AM bersalah dalam perkara tersebut. Keduanya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda.
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni MIH, hingga kini belum menjalani sidang pembacaan vonis lantaran sedang mengalami sakit parah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena vonis majelis hakim dinilai jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Dua Terdakwa Kasus PJU Cianjur Divonis 3,6 Tahun Penjara
BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus PJU Segera Diadili, Kejari Cianjur Siapkan Empat Jaksa
Menurutnya, dalam tuntutannya jaksa meminta hukuman 8 tahun penjara kepada para terdakwa. Namun putusan yang dijatuhkan majelis hakim hanya 3 tahun 6 bulan.
“Sehubungan dengan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi PJU memang ada pertimbangan-pertimbangan dari hakim. Namun kami juga memiliki SOP aturan terkait apabila putusan berada di bawah setengah atau di bawah dua pertiga dari tuntutan jaksa,” ujar Angga kepada Cianjur Ekspres, Selasa 10 Maret 2026.
Angga menjelaskan, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) penuntutan, jaksa wajib mengajukan banding apabila putusan hakim berada jauh di bawah tuntutan yang diajukan sebelumnya.
“Jika melihat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 8 tahun kemudian vonisnya di bawah 4 tahun, maka sesuai SOP jaksa harus menyatakan banding atas putusan tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Perkara Kasus Korupsi PJU Dishub Cianjur Segera Disidangkan
BACA JUGA:Kasus PJU Cianjur, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan DG Sebagai Tersangka
Angga menambahkan, pihaknya tidak menunggu lama untuk menyatakan sikap banding terhadap putusan tersebut. Saat ini memori banding juga telah disiapkan untuk diajukan ke tingkat selanjutnya.
“Setelah dilayangkan, kita tinggal menunggu hasil putusannya. Apapun putusannya nanti tentu kita tetap menghargai keputusan hakim sebagai bagian dari proses hukum,” katanya.
Sumber:
