Kasus PJU Cianjur, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan DG Sebagai Tersangka
Kuasa Hukum DG, Deden M Djunaedi --
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Tim Kuasa Hukum DG akan mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 senilai Rp40 miliar.
"Kita mengajukan upaya hukum dan akan memasukkan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka saudara Dadan (DG). Besok (hari ini,red) atau lusa akan dimasukkan (Pengadilan Negeri Cianjur)," ujar Kuasa Hukum DG, Deden M Djunaedi kepada Cianjur Ekspres, Minggu 27 Juli 2025.
Pria yang akrab disapa Kang Oden ini menghargai dan menghormati yang telah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Namun yang membuat dirinya kaget terkait dengan proses penetapan tersangka yang dinilai tergesa-gesa, dimana awalnya kliennya diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA:Kejari Cianjur Tetapkan Kadis Aktif dan Konsultan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU
BACA JUGA:Komitmen Lestarikan Lingkungan, NasDem Tanam 2.000 Bibit Pohon di Ciloto Cianjur
BACA JUGA:Wabup Cianjur Minta Retana Mitigasi Bencana dan Mengedukasi Masyarakat
"Saya tanya sudah ada KN (kerugian negara) belum?, katanya (Kejaksaan,red) sudah ada. Tapi kan saya berharap penetapan tersangka itu tidak usah tergesa-gesa seperti itu," katanya yang mengaku mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan.
"Jangan sampai penaikkan (status,red) tersangka itu karena desakan publik, atau Kejaksaan sekarang lagi tren menangani kasus korupsi, sehingga artinya ingin menaikkan rating. Tidak bisa seperti itu, tetap harus berpegang terhadap bukti-bukti yang ada dalam proses hukum," sambung Kang Oden.
Selain itu, dirinya juga melihat ada beberapa tahapan yang menurutnya janggal. Pertama, terkait dengan kerugian negara Rp8 miliar.
"Itu hitungan siapa, karena secara hukum dalam tindak pidana korupsi, hitungan audit itu harus dilakukan oleh lembaga yang punya kompetensi yang kredibel baik BPK atau BPKP," jelasnya.
Menurutnya, pihak kejaksaan tidak mencantumkan kerugian negara dari mana. Apakah dari proses temuan dilapangan atau ada kebocoran anggaran, dan harus dijelaskan.
"Kerugian negara itu artinya harus diperjelas ke publik, karena ini press release, jadi publik jangan salah menafsirkan," tegas Kang Oden.
Dia pun tetap berpegang terhadap hasil audit BPKP karena masih debatable (baca: belum pasti) terkait dengan kerugian negara yang nilainya cukup fantastis Rp8 miliar.
"Sehingga klien saya dikenakan Pasal 2 dan 3. Makanya saya minta kejelasan dari pihak kejaksaan terkait masalah itu," ucap Kang Oden.
Sumber:
