Banner Disway Award 2025

Tiga Tersangka Kasus PJU Segera Diadili, Kejari Cianjur Siapkan Empat Jaksa

Tiga Tersangka Kasus PJU Segera Diadili, Kejari Cianjur Siapkan Empat Jaksa

Ilustrasi-persidangan. (Foto: Pixabay)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023, segera memasuki tahap persidangan. Tiga tersangka akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur, Kamin, mengungkapkan berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan ke pengadilan. Proyek senilai Rp40 miliar itu diketahui menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8,4 miliar.

“Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin kemarin. Kemungkinan besar sidang perdana akan digelar pekan depan,” ujar Kamin, Selasa (7/10).

Dia menambahkan, Kejari Cianjur akan menurunkan empat orang jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Persiapan, kata Kamin, kini tengah dimatangkan mulai dari aspek administratif hingga teknis pembuktian di persidangan.

BACA JUGA:Kasus PJU Cianjur, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan DG Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Perkara Kasus Korupsi PJU Dishub Cianjur Segera Disidangkan

“Rencananya ada empat jaksa yang akan ditugaskan. Kami juga menyiapkan segala hal, termasuk menjaga kondisi kesehatan tim agar proses persidangan berjalan lancar,” katanya.

Lebih lanjut, Kamin menjelaskan bahwa ketiga tersangka saat ini masih dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur. Setelah sidang perdana, mereka akan dipindahkan ke lapas lain sesuai prosedur.

“Untuk sementara para tersangka masih dititipkan di Lapas Cianjur. Pemindahan akan dilakukan setelah sidang perdana,” kata Kamin.

Sebelumnya, Kejari Cianjur telah menetapkan ketiga tersangka tersebut dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU tahun anggaran 2023. Meski sempat mengajukan gugatan praperadilan, upaya hukum itu kandas setelah majelis hakim menolak dua kali permohonan yang diajukan para tersangka.(Cr1)

Sumber: