GMNI Cianjur Desak Pencabutan Perbup TPPD dan Tenaga Ahli

GMNI Cianjur Desak Pencabutan Perbup TPPD dan Tenaga Ahli

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Cianjur menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Pemkab Cianjur. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Moch. Nursidin) --

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait pembentukan Tenaga Ahli Bupati dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) SATRIA mendapat sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Cianjur menilai regulasi tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.

Ketua DPC GMNI Cianjur, Agus Rama Tunggaraga, mengatakan, pihaknya telah mengkaji kebijakan tersebut melalui dokumen legal opinion, khususnya terhadap Peraturan Bupati Nomor 14 dan 59 Tahun 2025.

“Kami menilai kebijakan ini berpotensi melanggar hierarki peraturan perundang-undangan, terutama terkait pengisian jabatan oleh non-ASN,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 22 April 2026.

Menurut Agus, pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam struktur TPPD dan tenaga ahli dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA:GMNI Desak Pemerintah Evaluasi dan Audit Program MBG di Cianjur

BACA JUGA:HMI-GMNI dan Pedagang Bomero Kembali Audiensi dengan DPRD Cianjur

“Dalam aturan tersebut jelas bahwa fungsi jabatan ASN tidak boleh diisi oleh non-ASN, sehingga ini menjadi catatan serius bagi kami,” katanya.

Selain itu, GMNI juga menyoroti ketidaksesuaian kebijakan tersebut dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran daerah.

“Kebijakan ini juga tidak sejalan dengan arahan presiden terkait efisiensi belanja, terutama untuk tim yang tidak memiliki output yang terukur,” jelasnya.

Dia menambahkan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai honorarium tenaga non-ASN berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

BACA JUGA:GMNI Desak DPRD Cianjur Pastikan Keamanan Program MBG untuk Siswa

BACA JUGA:GMNI Sebut Pemkab dan DPRD Cianjur Tak Serius Evaluasi Pelaksanaan Program MBG

“Pemberian honorarium tanpa dasar hukum yang jelas bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran dan merugikan keuangan daerah,” tegas Agus.

GMNI juga menyoroti proses rekrutmen yang dinilai tidak transparan dan berpotensi memunculkan praktik nepotisme.

Sumber: