Sidang Perdana Sengketa Pasar Cihaur Cianjur Batal, Para Tergugat tak Hadir

Sidang Perdana Sengketa Pasar Cihaur Cianjur Batal, Para Tergugat tak Hadir

Kuasa Hukum bersama sejumlah pedagang kios Pasar Alun-Alun Desa Cihaur Cibeber foto bersama usai mengikuti sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditunda di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa 9 Juni 2026.(Foto: Cianjur Ekspres/Akmal Esa --

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan belasan pedagang kios Pasar Alun-Alun Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, terhadap Bupati Cianjur, Kepala Desa Cihaur, dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) terpaksa ditunda setelah seluruh pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa 9 Juni 2026.

Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cianjur, para pedagang menggugat tiga pihak, yakni Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian sebagai Tergugat I, Kepala Desa Cihaur sebagai Tergugat II, dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai Tergugat III.

Para penggugat mengklaim telah menempati dan berdagang di Pasar Alun-Alun Desa Cihaur sejak sekitar tahun 1972 atau lebih dari lima dekade. Mereka juga menyebut bangunan kios permanen yang saat ini berdiri dibangun menggunakan biaya pribadi para pedagang.

Dalam dokumen gugatan disebutkan terdapat 24 kios permanen di kawasan pasar tersebut. Selama bertahun-tahun para pedagang menempati kios dengan izin dari pemerintah desa terdahulu, dan membayar retribusi bulanan kepada Desa Cihaur.

BACA JUGA:Satpol PP Cianjur Bakal Sidang di Tempat Bagi Pedagang yang Masih Berjualan di Bomero

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Oknum Guru Ngaji Berlanjut, Kuasa Hukum Tersangka dan Korban Berbeda Pandangan

Perselisihan muncul setelah adanya rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lokasi tersebut. Para pedagang mengaku menerima surat pemberitahuan pengosongan pada Januari 2026, dan beberapa kali mengikuti musyawarah dengan pemerintah desa. Namun hingga kini tidak tercapai kesepakatan terkait kompensasi maupun relokasi.

Kuasa hukum para penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC), Unang Margana, mengaku kecewa atas ketidakhadiran para tergugat, terutama Bupati Cianjur selaku Tergugat I.

“Sidang hari ini (kemarin,red) tidak bisa berjalan karena Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami sangat kecewa, khususnya kepada Bupati Cianjur yang tidak hadir dalam persidangan. Ini persoalan masyarakat yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Unang kepada Cianjur Ekspres, Selasa 9 Juni 2026.

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan untuk mencari kepastian hukum atas rencana pengosongan kios di Pasar Alun-Alun Desa Cihaur yang akan digunakan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

BACA JUGA:PN Cianjur Gelar Sidang Praperadilan Terkait Penetapan AMJ Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Perkara Kasus Korupsi PJU Dishub Cianjur Segera Disidangkan

“Melalui gugatan ini, kami ingin Pengadilan menilai apakah tindakan yang dilakukan para tergugat sesuai hukum atau tidak. Karena ada dugaan kuat pelanggaran hak-hak keperdataan masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari kios tersebut,” katanya.

Unang menjelaskan, terdapat 15 pedagang yang memberikan kuasa kepada LBHC untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

Sumber: