Banner Disway Award 2025

Sidang Praperadilan Oknum Guru Ngaji Berlanjut, Kuasa Hukum Tersangka dan Korban Berbeda Pandangan

Sidang Praperadilan Oknum Guru Ngaji Berlanjut, Kuasa Hukum Tersangka dan Korban Berbeda Pandangan

Suasana sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru ngaji di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (23/10/2025). (Foto: CIANJUR EKSPRES/Akmal Esa Nugraha)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum AMJ, oknum guru ngaji asal kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah muridnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Agenda sidang keempat tersebut memasuki tahap pembuktian dokumen dan pemeriksaan saksi, baik dari pihak pemohon (kuasa hukum AMJ) dan pihak termohon (penyidik Satreskrim Polres Cianjur).

Kuasa Hukum AMJ, Erwin Lesasito, mengatakan pihaknya juga menghadirkan seorang ahli untuk memberikan pandangan hukum terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Hari ini agendanya sidang pembuktian. Kami menghadirkan ahli untuk menjelaskan apakah penetapan tersangka terhadap klien kami sudah sah secara hukum atau belum,” ujarnya di Pengadilan Negeri Cianjur.

BACA JUGA:Oknum Guru Ngaji di Kawasan Puncak Cianjur Tersangka Pencabulan 9 Gadis

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Cugenang Sita Perhatian P4AK dan KPAD Cianjur

Erwin mengklaim ahli yang dihadirkannya bersikap independen dan memberikan pandangan objektif berdasarkan keilmuan hukum pidana. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap AMJ dinilai belum memenuhi syarat dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kalau mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang cukup. Kami menilai, sejauh ini belum terpenuhi,” katanya.

Erwin menyebut, dari pihak termohon disebutkan terdapat tiga alat bukti yakni keterangan saksi, hasil pemeriksaan psikolog, dan alat bukti petunjuk. Namun, unsur tersebut belum cukup kuat dijadikan dasar penetapan tersangka.

“Ahli juga menegaskan, jangan sampai terjadi hak asasi manusia hanya karena penetapan tersangka yang tidak sesuai aturan. Jika menahan seseorang tanpa bukti yang cukup, itu dapat dianggap melanggar hak asasi. Jadi menurut kami, justru yang bersangkutan belum bisa ditangkap sebagai tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA:Guru Ngaji di Cianjur Ditemukan Tak Bernyawa di Toilet Masjid

BACA JUGA:Lima Pelaku Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Cianjur Divonis 2,8 Tahun Penjara

Erwin menambahkan, sidang akan berlanjut pada agenda kesimpulan pada Jumat, 24 Oktober 2025, dan sidang putusan rencananya digelar pada Senin, 27 Oktober 2025.

“Besok sidang kesimpulan, dan hasil putusan dijadwalkan Senin,” katanya.

Sumber: